Lakukan Curat, Seorang IRT di Sungailiat Diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka
Bangka, Journalarta.com – Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka Amankan bu Rumah Tangga (IRT) berinisial MN (26) tahun warga Sungailiat dikediamannya pada Jumat malam (3/1/2021) akibat melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
Setelah diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka dan memberikan keterangannya kepada petugas, IRT ini nekad mencuri HP untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari lantaran dirinya berstatus pengangguran, yang mana selain mencuri 5 unit HP, Ia juga sempat mengambil sejumlah uang tunai serta tabung gas dibeberapa Tempat.
” Pernah ngambil duit pak, tapi uangnya sudah abis, saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, pertama kali saya nyuri pas saya butuh uang untuk bayar biaya anak saya mau masuk sekolah,” pengakuan IRT
MN juga mengaku, beberapa unit HP hasil curiannya, ia jual di media sosial Facebook dengan sistem Cash On Delivery (COD) di Forum Jual Beli Facebook.
Dari tindakan tersangka ini, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 3 HP berbagai merk dan 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum,S.I.K menuturkan tersangka MN yang berhasil diamankan Tim Kelambit Buser Polres Bangka ini merupakan non T.O Operasi Tertib Menumbing 2021.
“Awalnya kita mendapat laporan dari korban terkait kehilangan HP, terus kita lakukan penyelidikan dan ternyata kita mendapat laporan bahwa HP milik korban dipakai oleh MN ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka, Sabtu (4/12/21).
Sementara itu, akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut. (Red)
Sumber: Polres Bangka
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.