Pemprov Babel Dukung Pemeriksaan Interim LKPD Babel Tahun 2021
Pangkalpinang, Journalarta.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) memberikan apresiasi dan support yang tinggi kepada BPK khususnya BPK Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung dan jajaran yang telah memberikan pendampingan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dari sisi pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Babel.
Wakil Gubernur (Wagub) Babel, Abdul Fatah mengutarakan hal tersebut dalam sambutannya pada rapat Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemprov. Babel, di Ruang Tanjung Pesona Kantor Gubernur Babel, Senin (13/12/21).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK Babel dan seluruh tatarannya atas pendampingan dan pembinaan yang telah dilakukan selama kurang lebih 5 tahun sejak Tahun 2017-2021. Di mana diketahui pada tahun sebelumnya Babel memiliki nilai terendah dibandingkan provinsi lain. Alhamdulillah pada tahun 2017, Babel mendapat predikat WTP seperti yang kita harapkan,” jelas wagub.
Wagub mengharapkan kepada semua Kepala Perangkat Daerah (PD) terkait, agar menyiapkan hal yang berkaitan dengan persiapan-persiapan, dan tindak lanjut terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Saya minta kepada seluruh kepala PD di lingkungan Pemprov. Babel agar dapat stay dan siap memberikan hal-hal yang dibutuhkan terkait data dan sebagainya,” tambahnya.
Sementara, Kepala BPK Perwakilan Babel, Ida Farida menjelaskan entry meeting ini terkait dengan pemeriksaan interim LKPD Tahun Anggaran 2021, pemantauan penyelesaian kerugian daerah, dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi pada Pemprov. Babel.
Adapun kriteria pemeriksaan LKPD sendiri adalah kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Tahapan pemeriksaan LKPD Tahun 2021 dikatakan Ida Farida telah dimulai dari tanggal 6-20 Desember 2021. Kemudian pemeriksaan interim kedua akan dilakukan pada bulan Januari-Maret 2022.
Tujuan dari pemeriksaan interim adalah ingin menilai efektivitas SPI, menilai kepatuhan atas perundangan-undangan, pengajuan substantif terbatas dan memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan sebelumnya.
Sedangkan susunan tim pemeriksa ini terdiri dari penanggungjawab, wakil penanggungjawab, pengendali teknis, ketua tim, dan empat orang anggota tim sesuai surat tugas. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 15 hari.
Yang kedua, pemeriksaan tindak lanjut penyelesaian kerugian daerah memiliki anggota tim sendiri dengan penanggung jawab Ketua BPK Babel, Ida Farida dengan anggota timnya sendiri. Sedangkan pemeriksaan ketiga yakni tindak lanjut rekomendasi, anggota timnya sama dengan tim pemeriksa interim.
Pada kesempatan ini, Ida Farida menegaskan bahwa BPK memiliki Peraturan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik BPK di mana Pasal 7 Ayat 2c, setiap pemeriksa dilarang meminta dan atau menerima uang, barang atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan. Termasuk setiap pemeriksa yang dilarang mendiskusikan pekerjaannya dengan pihak yang diperiksa di luar kantor BPK atau di luar kantor objek yang diperiksa.
“Artinya, kita sama-sama menjaga kode etik ini karena bagian dari zona integritas yang harus selalu kami sampaikan. Kami mohon dapat dibantu oleh pak wagub dan teman-teman di jajaran PD atas kelancaran baik untuk pemeriksaan interim maupun pemeriksaan tindak lanjut. Semoga semua lancar, tepat waktu penyelesaiannya, dan kita semua dalam keadaan sehat wal’afiat,” tutup Ida Farida.(Red)
Sumber : DISKOMNFO BABEL
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.