Gubernur D.I Yogyakarta: Tak Boleh Ada Perayaan Tahun Baru di Tempat Terbuka dan Tertutup
Yogyakarta, Journalarta.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I Yogyakarta) Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan dan menandatangani Ingub Nataru terkait larangan merayakan Tahun Baru 2022, Selasa (14/12/2021).
“Tak boleh ada perayaan tahun baru di tempat terbuka dan tertutup, hindari berkerumun” jelas Sri Sultan HB X saat terbitkan Ingub dalam mengatur perayaan Nataru.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 37/INSTR/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di D.I Yogyakarta yang ditandatangani Sultan HB X di Yogyakarta.
Dilarang juga, lanjut Sri Sultan, merayakan pawai dan arak-arakan serta tahun baru di tempat terbuka dan tertutup yang menimbulkan potensi kerumunan.
“Ya, perayaan tahun baru diusahakan semuanya berkumpul bersama masing-masing atau di rumah saja serta menghindari kerumunan,” tutur Sultan.
Selain Ingub yang tertulis larangan pawai tahun baru dalam tempat terbuka yang berpotensi menimbulkan kerumunan, tertulis juga mengatur tentang perayaan dan jam operasional selama libur Natal dan Tahun Baru.
“Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Sultan HB X, mengutip dari ANTARA.
“Natal dan tahun baru yang digelar di pusat perbelanjaan dan mall ditiadakan, Kecuali pameran UMKM yaa,” ucap Sultan HB X.
Ia juga mengatakan kepada semua Kepala daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I Yogyakarta) agar bisa mengikuti instruksi yang telah ditetapkan oleh semuanya. “Kami memerintahkan bupati dan wali kota melarang terjadinya pawai dan arak-arakan tahun baru, yang akan menimbulkan kerumunan pastinya,” tegas Sultan.( */Mas Andre Hariyanto)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.