3 Unit Mobil Aset PT RSBT Disita, Kini Malah Gugat Balik Serikat Pekerja
PANGKALPINANG, Journalarta.com – Sidang gugatan pihak Rumah Sakit Bakti Timah (PT RSBT) Pangkalpinang melawan Forum Unit Kerja Serikat Pekerja Farmasi & Kesehatan (FUK SP Farkes) RSBT Pangkalpinang, Kamis (16/12/2021) siang akhirnya ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (Hubungan Industrial) Pangkalpinang.
Sebaliknya majelis hakim pengadilan setempat justru menyarankan agar kedua belah pihak (RSBT Pangkalpinang & FUK SP Farkes RSBT Pangkalpinang) dapat melakukan upaya mediasi dalam menyelesaikan secara kekeluargaan.
Sidang gugatan ini merupakan sidang perdana guna menindaklanjuti gugatan manajemen RSBT Pangkalpinang terhadap ketua SP Farkes RSBT Pangkalpinang, Faizaliza Alimin SH.
Dalam gugatan pihak RSBT Pangkalpinang kali ini, pihak manajemen RSBT Pangkalpinang menuntut balik ketua SP Farkes RSBT Pangkalpinang setelah sebelumnya pihak SP Farkes RSBT Pangkalpinang memenangkan gugatan perkara terhadap manajemen RSBT Pangkalpinang.
Saat gugatan SP Farkes RSBT Pangkalpinang melawan RSBT Pangkalpinang jika putusan majelis hakim PN (Hubungan Industrial) sebelumnya memenangkan pihak SP Farkes RSBT Pangkalpinang dan menetapkan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa kendaraan roda empat sebanyak 3 unit milik RSBT Pangkalpinang, dan akhirnya disita pihak SP Farkes.
Penyitaan sejumlah aset !3 unit mobil) milik PT RSBT Pangkalpinang lantaran pihak PT RSBT tidak memenuhi akta Perjanjian Bersama (PB), padahal akta PB tersebut menurut ketua FUK SP Farkes RSBT Pangkalpinang, Faizaliza Alimin SH jika sebelumnya telah ditanda tangani di intansi terkait (Disnaker).
“Inilah awal gugatan kami (FUK SP Farkes RSBT Pangkalpinang — red) sebelumnya karena PT RSBT tidak mengindahkan akta PB (Perjanjian Bersama). Nah sekarang giliran pihak PT RSBT menggugat balik. Namun kita jalani bagaimana proses ke depannya,” kata Faizaliza yang akrab disapa dengan sebutan nama bang ‘Dial’ ini saat ditemui usai sidang di PN (Hubungan Indstrial), Kamis (16/12/2021) siang.
Sementara itu ketua umum DPP Farkes pusat, Wiwid Widuri, SH, MH mengatakan jika pihaknya hanya memantau proses jalan persidangan antara PT RSBT melawan FUK SP Farkes RSBT Pangkalpinang.
“Apapun keputusan di PN Pangkalpinang (Hubungan Industrial — red) akan kami hormati. Nah untuk mediasi semestinya dari awal dan bukan pada saat sidang berjalan,” ungkap Wiwid kepada tim jejaring Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) di hari yang sama.
Dalam sidang perdana gugatan PT RSBT melawan FUK SP Farkes RSBT Pangkalpinang, Kamis (16/12/2021) siang selain ketua umum Farkes yang hadir dalam persidangan siang itu juga turut hadir pengurus Farkes pusat lainnya yakni Siti Marwiyah SH. (KBO Babel)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.