DAERAH

LBH EDMUR 80 Akan Tetap Exist Bantu Masyarakat Dalam Pelayanan Hukum

LBH EDDY MURDIYONO 80 &PARTNER(EDMUR 80) Akan Tetap Exist Bantu Masyarakat Dalam Sisi Pelayanan Hukum

Jakarta, Journalarta.com – Untuk memberikan layanan hukum yang bersifat sosial, mandiri dan terbuka dengan tidak membedakan asal suku, agama, ras dan golongan serta beberapa motivasi awal membantu masyarakat dalam sisi hukum,  maka berdirilah LBH EDDY MURDIYONO 80 & PARTNER atau lebih dikenal EDMUR 80.

LBH EDMUR 80 berazaskan pancasila dan UUD 1945 beserta amandemennya dengan didasari pasal 54 , 55, 56, 57, 114 , UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana , undang undang No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum serta PP No 42 tentang cara pemberian bantuan hukum.

LBH EDMUR 80 yang berkantor di apartemen signature parkgrande unit CTB lantai UG No.3, Jln MT. Haryono kavling 20 , Cawang Jakarta Timur sudah mempunyai beberapa cabang di seluruh Indonesia dengan di bantu para pengacara handal yang sudah tidak di ragukan lagi.

Saat awak media menyambangi kantor EDMUR 80 di apartemen signature park grande langsung di sambut senyum hangat para karyawan tegur sapa dan pelayanan yang ramah membuat sebuah ketenangan dalam diri klien yang akan meminta bantuan hukum sampai kemudian Brigjend Pol (P) EDY MURDIYONO SH.MH sebagai Direktur Utama datang menemui kami dan di persilahkan ke ruangannya.

Dalam obrolan hangat, Brigjend Pol (P) EDY MURDIYONO SH.MH mengatakan bahwasannya EDMUR 80 akan tetap exist membantu masyarakat atau pun perusahaan baik dari sisi hukum atau motivator traine bagi perusahaan.

“Alhamdulillah banyak masyarakat yang menjadi Klien merasa terbantu dan puas akan kinerja kami disini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ia juga mengatakan selain banyak membantu perusahaan atau client yang mapan, Edmur 80 pun selalu siap bahkan kepada masyarakat yang tidak mampu sekalipun.

“Kami tidak memungut biaya untuk orang yang benar-benar tidak mampu namun memerlukan bantuan hukum dari kami asal dapat menunjukan beberapa persyaratan seperti SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu) dari rt/rw/desa/kelurahan sesuai domisili nya,” ungkap Brigjend Pol (P) EDY MURDIYONO SH.MH.(red)

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts

Tinggalkan Komentar