DAERAHNEWS

Kebal Hukum ‘Sultan Koba’ Kembali Jarah Pasir Timah di WPN Eks Koba Tin

Wilayah Pencanangan Negara IUP Eks Koba Tin Kembali Dijarah Penambang Timah Ilegal

Bangka Tengah, Journalarta.com – Penjarahan pasir timah kembali terjadi di wilayah pencanangan negara (WPN) IUP eks PT Kobatin oleh penambang ilegal dengan menggunakan ponton Ti Rajuk dikawasan Kolong Merbuk Kenari dan Pungguk, Belakang pasar modern Koba kecamatan Koba kabupaten Bangka Tengah provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan laporan warga setempat kepada jejaring media KBO Babel penambangan ilegal di WPN eks PT Kobatin terlihat warga saat ini kembali beraktifitas di rawa hutan gelam kolong Pungguk yang tidak jauh dari tiang tower sutet PLN, pukul 11.50 Wib, Sabtu siang (1/12/2021).
Menurut keterangan narasumber jejaring media ini, diketahui oleh warga setempat beraktifitas Ti Rajuk di rawa hutan gelam kolong Pungguk sudah beberapa hari ini, dan saat ini ada 12 ponton Ti Rajuk. Dan mirisnya ponton Ti Rajuk itu justru masih dikoordinir oleh kelompok keluarga ‘Sultan Koba’ Is dan K.
Penjarahan pasir timah di WPN eks PT Kobatin berkali-kali terjadi namun tidaklah membuat kelompok Sultan Koba ini jerah, meskipun Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario sudah menegaskan agar masyarakat tidak menambang lagi dikawasan kolong Marbuk Kenari dan Pungguk, bahkan perwira melati dua ini memerintahkan kepada jajarannya untuk menangkap pelaku penambang ilegal atau pemilik ponton Ti Rajuk jika masih beraktifitas kawasan tersebut.
Photo : tampak Ponton TI Rajuk di Kolong Pungguk dan Marbuk diambil beberapa bulan lalu
“Bagi yang membandel, saya perintahkan tangkap,”ucapan AKBP Risya seperti dikutip disejumlah media online maupun cetak beberapa waktu lalu, (Selasa, 30/11/2021).
Penjarahan pasir timah di WPN oleh kelompok Sultan Koba dan penindakan oleh pihak kepolisian setempat, bak mirip permainan anak-anak kampung di Negeri Serumpun Sebalai yang dikenal dengan ‘Maen Sembunyik Gong bersama kura-kura dalam perahu’.
Saat polisi datang penertiban penambang/pemilik ponton Ti rajuk berhenti dulu beraktifitasnya alias bersembunyi, padahal semua warga/masyarakat setempat dan publik pun tahu, bahwa hanya orang-orang itu atau kelompok Sultan Koba saja beraktifitas dilokasi tersebut atau yang berani melawan perintah Kapolres Bangka Tengah.
Barangkali itulah perumpamaan aktifitas penambangan timah ilegal di wilayah pencanangan negara IUP eks PT Kobatin dikawasan kolong Marbuk Kenari dan Pungguk.
“Terkesan tidak ada keadilan dan kepastian hukum, orang kecil yang tidak ada beking susah untuk nambang disitu (Rawa hutan Gelam kolong pungguk-red), tapi kalau orang lain yang bukan kelompoknya nambang disekitar situ sudah lama ditangkap, bapak bisa lihat sendiri hari ini mereka nambang tidak ada polisi yang menangkapnya,”ungkap warga Koba agar nama maupun inisial tidak dituliskan dan sembari menunjukkan video rekaman aktifitas Ti Rajuk dilokasi tersebut.
Sementara itu, Gus warga Koba saat disinggung apa dirinya mendukung beraktifitas Ti Rajuk di rawa hutan gelam kolong Pungguk, justru dirinya tidak sejutu karena rawa hutan gelam dijalur kolong Pungguk merupakan daerah resapan air.
“jika ditambang oleh masyarakat secara bebas apalagi secara ilegal atau tidak ada izin, tentunya penambangannya juga tidak memperhatikan konsep ramah lingkungan, dan limbah air bercampur tanah akan mengalir kemana-mana, inilah menyebabkan terjadi sindementasi tanah yang membuat daratan baru yang tidak beraturan dan itu salah satu menyebabkan banjir didaerah Koba,” jelasnya.
Kendati demikian, dirinya dan bersama warga lainnya berharap Kapolres Bangka Tengah bisa bertindak tegas kepada penambang dan pemilik ponton Ti Rajuk yang membandel seperti yang dikatakan di sejumlah media online maupun cetak saat gelar penertiban penambang ilegal salah satu dikawasan kolong Marbuk Kenari dan Pungguk pada akhir bulan November 2021.
Diketahui, kelompok Sultan Koba ini pandai menghindari n dari penertiban yang dilakukan oleh kepolisian setempat, selain memiliki jaringan akses informasi didalam dengan oknum anggota Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba.
Meskipun saat itu ada giat razia penertiban tambang ilegal di lokasi tersebut, para penambang atau pemilik ponton Ti Rajuk dalam kelompok Sultan Koba ini selalu lolos atau tidak ada yang ditangkap atau dibawa ke kantor polisi, lantaran saat giat penertiban oleh pihak Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba dilokasi tidak ditemukan ada aktifitas penambangan yang dilakukan kelompoknya.
Selain itu, kelompok Sultan Koba ini saat akan beraktiftas menambang dilokasi rawa hutan Gelam kolong Pungguk, sudah menugaskan anak buahnya bahkan K adiknya Is yang menunggu di titik lokasi akses jalan masuk yang berjarak beberapa kilometer menuju tempat ponton Ti Rajuk mereka beraktifitas menambang.
Hal itu bertujuan memantau atau mengawasi bahkan mencegah/menghalangi orang lain yang akan menuju ke lokasi ponton Ti Rajuk mereka. Jika pun ada giat sidak penertiban tambang ke lokasi tersebut ada jeda waktu bagi para penambang atau pekerja tambang untuk kabur dari penertiban.
Ditambah akses jalan yang buruk atau tidak mudah dilalui dan ditempuh berjalan kaki menuju ke Rawa hutan Gelam kolong Pungguk lokasi beraktifitas tambang ilegal ponton ti Rajuk, tentunya luput dari jangkau oleh pihak Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba saat melaksanakan giat penertiban, sehingga hanya mengangkut/mengamankan mesin Ti Rajuk dan peralatan tambang yang ada di kolong Marbuk, Kenari atau yang ditemui saja yang dibawa ke kantor polisi dijadikan barang bukti.
“Padahal saat penertiban oleh polisi, warga tahu ponton ti rajuk, sakan dan peralatan tambang milik mereka tidak ada terparkir di rawa hutan Gelam, entah ngape polisi saat tu tidak ke lokasi ponton ti Rajuk orang tu ?,” timpal Fi warga Kabupaten Bangka Tengah.
Menurutnya,” Cubelah sekali-kali polisi angkut mesin TI dan peralatan tambang mereka dipukul atau dimusnahkan sehingga tidak bisa gunakan lagi, dan kalau mereka masih terus membandel seperti ini penindakan hukum harus ditegakkan agar tidak terkesan kelompok Sultan Koba warga yang tidak diistimewakan dimata hukum,”katanya.
Membandelnya kelompok Sultan Koba kembali menjarah di WPN rawa hutan Gelam kolong Pungguk dengan menambang secara ilegal dengan Ponton Ti Rajuk tidak membuat kelompok ini jerah, lantaran tidak ada tindakan tegas dari APH Babel terhadap yang mengkoordinir, pemilik ponton Ti Rajuk, dan kolektor timah yang membeli/ penampung pasir timah hasil menjarah sumber daya alam di WPN.
Pada akhirnya hanya rakyat kecil dan miskin sebagai pekerja atau buruh tambang yang menjadi tumpal sebagai bukti adanya penegakkan hukum di negara ini.
Kini masyarakat menunggu sikap tegas Kapolres Bangka Tengah seperti yang disampaikan dimedia massa yang kini menjadi pembuktian akankah Kapolres Bangka Tengah ini menepati janjinya akan menindak para penambang ilegal yang tidak mengindahkan perintahnya.
Meskipun sudah berkali-kali dilakukan penertiban oleh APH Babel dari Tim Gabungan yang dipimpin Polda Kepulauan Bangka Belitung sampai tingkat Polsek Koba tidaklah membuat kelompok Sultan Koba takut, meskipun Is dan rekan-rekannya sempat diperiksa di Ditkrimsus Polda Babel bahkan menandatangani surat pernyataannya berjanji tidak lagi menjarah pasir di WPN kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk.
Saat berita ini dipublis redaksi jejaring media KBO Babel Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario masih dalam upaya dikonfirmasi untuk diminta tanggapannya, dan demikian juga dengan narasumber yang disebut dalam pemberitaan ini. (Red/KBO Babel)

Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar