DAERAHNEWS

Kota Koba Ada Angkot Kuning, Bupati Bangka Tengah : Gratis

Sementara Treknya Dari Desa Nibung Hingga Kelurahan Arung Dalam

 

Bangka Tengah, Journalarta.com – Masyarakat Ibu Kota Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Koba sekarang sudah bisa menikmati jasa Angkutan Kota (Angkot) Gratis. Angkot kuning dengan plat Polisi BN 1236 TZ itu sudah mulai beroperasi hari ini, Jum’at (28/01/2022) ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati Bateng, Algafry Rahman didampingi Wakil Bupati Bateng, Herry Erfian dan Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Bateng.

“Alhadmulillah, hari ini sudah kita Lounching satu unit Angkot Kuning dengan trek perjalanan Desa Nibung menuju Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba,” ungkap Algafry usai melounching angkot tersebut.

Menurut Algafry, 1 unit Angkot ini masih uji coba, pihaknya ingin melihat animo masyarakat Kota Koba terhadap kebutuhan angkot tersebut.

“Kalau peminatnya banyak, kemungkinan kita lakukan pengadaan atau pengajuan CSR ke Stackholder Pemkab Bateng kembali di tahun 2022. Atau bisa juga kita gandeng Investor yang ingin berinvestasi dibidang jasa Angkutan ini,” ujarnya.

Algafry mempersilakan warga Kota Koba untuk menikmati jasa Angkot kuning secara gratis.

“Ya, kita gratiskan dahulu. Sopir dan biaya operasionalnya ditanggung oleh Pemkab Bateng melalui Disperkimhub Bateng,” ungkapnya.

Ditambahkan Kepala Disperkimhub Bateng, Fani Hendra Saputra bahwa jam operasional angkot tersebut dari pagi hingga sore setiap hari. Sementara treknya dari Desa Nibung hingga Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba, dan nanti trek itu terus dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan warga.

“Pagi-pagi Angkot itu melewati Pasar Modern Koba. Bagi masyarakat khusus Kota Koba yang ingin kepasar silakan naik Angkot tersebut gratis,” ungkap Fani.

Fani sendiri terus berupaya menambah armada Angkot kuning ini, hingga masyarakatpun dapat menggunakannya secara merata.

“Kita juga terbuka kepada investor lokal untuk mengembangkan jasa Angkot di Kota Koba. Kita sebagai instansi terkait akan mempermudah proses perizinan dan syarat administrasi lainnya,” pungkas Fani. (Red)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Beri Komentar Anda

Related Posts