DaerahNews

Tersangka KDRT Di Makele Dapat Keadilan Restoratif Dari Kejari Tana Toraja

Adanya Kesepakatan Damai Antara Tersangka Dan Korban

Sulawesi Selatan, Journalarta.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Fadil Zumhana bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Erianto L. Paundanan, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tana Toraja Muhammad Harmawan S.H, Ridwan S.H., M.H melakukan ekspose penangananan perkara terhadap tersangka Frobel Sandalangi Alias Obel yang melakukan kekerasan fisik terhadap Istrinya yakni Saksi korban Saudari Noli, Kamis (17/2/21).

Tersangka Frobel Sandalangi Alias Obel disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (Lima) tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Ariel Denny Pasangkin, S.H kepada awak media Journalarta.com seizin Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja melalui siaran persnya, Kamis (17/2/22).

Adapun ekpose perkara tersebut bertujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Keadilan Restoratif itu sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Diterangkan Kasi Intel Kejari Tana Toraja Ariel Denny Pasangkin, SH bahwa perkara ini bermula pada hari Jum’at tanggal 3 Desember 2021 sekitar Pukul 22.00 Wita bertempat di Tondon, Kel. Tondon Mammulu, Kec. Makale Kab. Tana Toraja, pada saat itu tersangka Frobel Sandalangi Alias Obel hendak keluar dari rumah kostnya. Kemudian istri tersangka Frobel Sandalangi Alias Obel yakni saksi korban Noli bertanya kepada tersangka mau pergi ke mana ? karena pada saat itu saksi korban Noli hendak meminjam Handpone milik tersangka namun ternyata tersangka marah.

” Seketika itu juga tersangka meninju lengan sebelah kiri Noli sebanyak dua kali menggunakan tangan kirinya hingga jatuh tersungkur di lantai. Kemudian Obel menendang bagian dada Noli sebanyak dua kali dan juga menendang kaki sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Kasi Intel, ternyata setelah tersangka Frobel Sandalangi Alias Obel dan saksi korban yakni Noli dipertemukan dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Erianto L. Paundanan, S.H., M.H, orang tua tersangka, orang tua saksi korban dan tokoh masyarakat (Kepala Dusun) untuk dilakukan Restoratif Justice, dicapai kesepakatan jika Tersangka dan korban akan berdamai dan berjanji untuk hidup rukun bersama kembali secara harmonis serta membuka lembaran baru.

” Sehingga oleh karena itu Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Fadil Zumhana dalam penyampaian ekspose hari ini memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja beserta jajaran dalam usahanya menjadi fasilitator guna proses penyelesaian perkara melalui Restorative Justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” terang Ariel Denny Pasangkin, SH.

Ariel Denny Pasangkin, SH juga menyampaikan pesan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin yakni “ Jika Rasa keadilan itu tidak ada di buku, tidak ada di KUHP, tidak ada di KUHAP. Rasa keadilan itu ada dihati masyarakat dan wajib bagi seorang Jaksa itu untuk selalu mempertimbangkan rasa keadilan yang ada di masyarakat.” Ujarnya.

” Maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian, keadilan dan manfaat hukum itu sendiri,” tambanya.

Kasi Intel juga menjelaskan adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

2. Tindak pidana yang dilakukan tersangka ancaman pidananya tidak lebih dari 5 (lima) tahun yaitu pasal 44 ayat (1) uu no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

3. Adanya kesepakatan perdamaian dimana saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat pada hari Senin, 14 Februari 2022 dan disaksikan oleh oleh orang tua tersangka, Orang Tua saksi Korban,dan Tokoh Masyarakat (Kepala Dusun).


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts