Sulawesi Selatan,Journalarta.com – Rapat paripurna pengajuan hak interpelasi atau hak meminta keterangan terhadap Bupati Yohanis Bassang, buntut dari kebijakan Ombas melakukan mutasi kepsek ,mutasi esolan 2 dan hal lain yang berdampak luas di masyarakat resmi diskor pada Selasa 15 Maret 2022 lalu.
Sedianya pengajuan hak interpelasi itu akan diajukan pekan ini. Tetapi saat paripurna,tiba- tiba saja rapat diskor setelah perwakilan fraksi maupun anggota menyampaikan penjelasannya. (18/03/2022)
Lantas bagaimana politisi PDIP, yang partainya jadi salah satu penggagas utama hak interpelasi Ombas menyikapi rapat paripurna itu.
“Secara subtansial penyebabnya saya tidak tahu, tapi mestinya agenda dan mekanisme pelaksanaan hak interpelasi DPRD Torut hrs berjalan trus untuk menghindari berbagai macam intervensi”, kata Paulus Tangke Politisi PDI Perjuangan Toraja Utara kepada berita56.com via ponsel, Jumat (18/3/2022).
Paulus Tangke yang juga Wakabid Kehormatan Partai DPC PDI Perjuangan Toraja Utara meyakini dukungan PDIP, Nasdem dan Gerindra sudah cukup memenuhi syarat pengajuan hak interpelasi.
Hak interpelasi dilakukan oleh DPRD Torut sebagai hak yang wajib dilakukan sebagai social control terhadap kebijakan bupati yang sudah berdampak luas bagi kehidupan masyarakat Toraja Utara.tegas Paulus Tangke. (Red.Bara)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.