Bangka Belitung, Journalarta.com – Wilayah konsesi dari tambang tanpa izin di IUP PT Timah Tbk di sejumlah daerah di Kepulauan Bangka Belitung kian marak dijarah oleh oknum para penambang liar.
Sebagaimana ditemukan di lapangan baru-baru ini diwilayah laut toboali bangka selatan, ada ratusan ponton yang beroperasi di wilayah IUP (Izin usaha Pertambangan) PT Timah Tbk. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, setidaknya satu ponton menghasilkan sekitar 1 ton per bulan.
Berdasarkan data, PT Timah saat ini memiliki total IUP sebanyak 129 yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (122 IUP) dan Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Riau (7 IUP). Dengan luas total IUP sebesar 184.672 Ha (laut) dan 288.728 Ha
(darat).
Adapun jumlah sumber daya dan cadangan bijih Timah yang dimiliki sebesar
1.043.632 ton dan 415.358 to (data Pemaparan PT Timah, Juni 2019).
Saat ini, luas IUP PT Timah di Provinsi Bangka Belitung yang berada di laut
sebesar 1.397 km2 atau 2% dari total luas laut Provinsi Bangka Belitung yang
mencapai 65.301 km2.
Bisa dibayangkan berapa kerugian negara yang ditimbulkan, jika satu ponton menghasilkan satu ton perbulan. Berarti ada ratusan ton potensi cadangan timah yang hilang setiap bulan dari aktivitas penambangan tanpa izin di satu wilayah IUP PT. Timah saja. Sedangkan PT Timah saat ini memiliki total IUP sebanyak 129 di provinsi Bangka Belitung.
Menjamurnya aktivitas tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah ini diduga dikoordinir oleh oknum masyarakat dengan meminta imbalan tertentu kepada penambang.
Yang jelas siapapun pemilik tambang-tambang ilegal tersebut diduga tidak mengantongi Surat Perintah Kerja atau SPK dari pemilik IUP (Izin usaha Pertambangan) dalam hal ini PT Timah, Tbk.
Sedangkan biji timah hasil dari penambangan ilegal tersebut ditampung atau dibeli oleh para-para cukong yang tidak jelas timahnya dijual kemana.
Meski sering kali dilakukan langkah-langkah pengamanan oleh APH, akan tetapi hingga saat ini belum ada pelaku tambang maupun para-para cukong ditindak tegas.
PT Timah selaku pemilik Wilayah IUP harus mengambil langkah-langkah pengamanan aset dari tambang tanpa izin ( Penjarahan ) yang dilakukan oleh oknum penambang ilegal dan para-para cukong pembeli/penampung biji timah untuk meminimalisir potensi kerugian perusahaan dan juga negara.
PT Timah dalam melaksanakan pengamanan aset merupakan upaya untuk menjaga potensi cadangan yang dimiliki perusahaan. Dimana setiap bijih timah yang keluar dari konsesi tanpa dapat diidentifikasi kedalam hasil produksi pemilik IUP maka tentunya memiliki potensi kerugian bagi pemilik IUP.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/ MEM/ 2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, konsesi merupakan bagian dari objek vital nasional yang harus dijaga dan diamankan oleh perusahaan pemilik konsesi.(Red)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.