Pangkalpinang, Journalarta.com – Aktifitas penambangan biji timah secara ilegal akhir-akhir ini khususnya di provinsi Bangka Belitung terkesan kian menjadi-jadi. Parahnya lagi, aktifitas penambangan tersebut justru tak lagi memperhatikan kondisi lingkungan sekitar. Bahkan sebagian oknum pelaku tambang nekat membabat kawasan atau lahan terlarang demi mengejar materi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Oleh karenanya, peran dari aparat penegak hukum pun dituntut untuk tegas menindak para pelaku tambang ilegal tersebut sehingga ada upaya memberikan dampak efek jera tanpa tebang pilih dalam penegakan hukum.
Sebagai contoh, meski sudah sering kali ditertibkan oleh Tim Gabungan baik dari Divisi Pengamanan PT Timah, Tbk bersama Tim Gabungan APH ( Aparat Penegak Hukum ) tak membuat jera bagi oknum para penambang dan cukong/kolektor liar untuk kembali menjarah pasir timah secara ilegal seperti di wilayah IUP PT Timah, Tbk khususnya tambang laut di kawasan perairan laut Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya pada Kamis (22/4/22) yang lalu, Tim Gabungan Ditpolairud Polda Babel dan Divisi Pengamanan Laut PT Timah Tbk melakukan penertiban di kawasan perairan Suka Damai, Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Penertiban itu juga melibatkan personel Satuan Polairud Polres Bangka Selatan dan TNI Angkatan Laut dan 5 unit Ponton berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan dari narasumber media dilapangan menyebut bahwa, Biji timah ilegal hasil dari penambangan tersebut ditampung oleh Cukong/Kolektor liar yang tinggal diwilayah sekitar Bangka Selatan.
Bahkan informasi terbaru seperti dilansir dari Kabarbelitung.co.id, Posmat Toboali Lanal Babel kembali melakukan penertiban TI jenis Upin Ipin di Laut Padang Toboali. Dalam penertiban tersebut, Posmat Toboali Lanal Babel yang dipimpin Peltu Budi sesuai arahan pimpinannya berhasil mengamankan 14 Unit Ponton pada Rabu, (11/5/22).
Sementara itu, PT. Timah, Tbk dalam menjaga wilayah IUP nya mempunyai kewenangan dan batas kewenangan. Oleh karenanya PT. Timah, Tbk meminta bantuan APH untuk melakukan operasi penertiban terhadap tambang-tambang ilegal baik didarat maupun dilaut.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Pengamanan PT Timah, Tbk, Wing Handoko saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapss, Sabtu ( 14/5/2022) malam terkait langkah-langkah yang akan diambil PT Timah, Tbk selaku pemilik IUP dalam rangka pengamanan aset yang dijarah secara ilegal oleh oknum penambang maupun para cukong/kolektor liar.
” Ketika ditemukan penambang ilegal ini, maka bijih Timah akan kami amankan karena itu aset dari IUP PT. Timah, Tbk,” ungkapnya.
“Kepada masyarakat penambang ilegal tersebut kami buatkan surat pernyataan bahwa mereka mengakui telah mengambil bijih Timah di lahan IUP PT. Timah, Tbk, Kemudian kita sarankan untuk mengurus perijinan tambangnya ke PT. Timah Tbk,” timpalnya.
Wing Handoko juga menyampaikan bahwa jika mereka ( penambang ilegal _Red) tidak menghendaki bergabung ke PT. Timah, Tbk, maka pihaknya akan mengeluarkan dari wilayah IUP PT. Timah, Tbk.
Ia pun menegaskan ketika di lain hari mereka (Penambang ilegal_Red) kembali menambang ilegal lagi di IUP PT. Timah, Tbk maka APH akan menindak mereka sesuai hukum yang berlaku.
” Penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut sepenuhnya adalah kewenangan APH (Kepolisian dan Kejaksaan) termasuk pengembangan kasus sampai kepada cukong ilegal tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu disisi lain, harga timah walaupun tinggi hanya dinikmati oleh kalangan-kalangan tertentu. Harga timah yang tinggi belum mengangkat ekonomi rakyat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Daru Tri Sadono mengatakan bahwa Kejati Babel tidak tinggal diam terhadap persoalan ini. Ia juga mengatakan bahwa belum lama ini pihak Kejati Babel melakukan rapat koordinasi antar pihak terkait terutama pihak perpajakan guna meninjau kerugian negara dari sektor pertambangan.
” Sedang kita jajaki itu bagaimana praktek-praktek penambangan timah yang ilegal itu apakah dia ada kecenderungan untuk merugikan keuangan negara atau mereka merupakan peristiwa pidana tapi peristiwa pidana umum, sampai hari ini kami masih menjajaki terhadap kegiatan-kegiatan itu,” ungkapnya seperti dikutip melalui Kanal youtube Viral News and Entertaiment, Sabtu (23/4/22) yang lalu.
Daru Tri Sadono juga mengungkapkan bahwa belum lama ini pihaknya dalam rangka tata kelola pertambangan timah telah melaksanakan rapat terpadu bersama dengan Kanwil Pajak di Sumsel Babel juga dengan instansi lain dalam rangka membuat tata kelola menjadi tertib sehingga pajak-pajak atau royalti yang menjadi hak dari negara dapat dipungut secara tepat.
“Dengan tata kelola yang tepat skema misalnya pemegang IUP, pemegang IUP itu siapa? misalnya PT Timah atau pihak-pihak lain yang mengerjakan timahnya dengan cara melakukan kemitraan yang tepat disini, misalnya dengan pihak-pihak Smelter atau mitranya atau hari ini orang menyebutnya kolektor. Nah pihak-pihak tadi, smelterkah, kolektor dan sebagainya sehingga harus berbadan hukum dan memiliki NPWP,” ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait adanya sinyalemen apakah adanya pejabat-pejabat tertentu atau pihak-pihak tertentu dibelakangnya, Kepala Kejati mengatakan itu sedang mereka telusuri.
” Itu sedang kita telusuri, karena tentu kita tidak bisa mengatakan ada sedangkan faktanya masih belum bisa kita buktikan,” pungkasnya. (Tim/red)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.