” Hari ini ( rabu,8/6/2022 kemarin ) Pihak penyidik Polda Babel sudah melimpahkan berkas perkara berikut tersangka Dr. BSN ke pihak Kejaksaan Tiggi Babel., kabarnya tersangka juga ada dilakukan penahanan badan selama satu hari ,” Ungkap Narasumber.
Dikutip dari media online Bangkaindependent.com rabu,8/6/2022 Direktur Reserese Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Babel Kombes Pol Budi Hermawan saat dikonfirmasi pelimpahan tersangka pemalsuan surat tanah atas nama DR.BSN membenarkan hal tersebut.
Informasi dari narasumber terpercaya mengatakan Berkas perkara pemalsuan surat tanah tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Babel berikut barang bukti dan tersangka DR.BN.
Dikatakannya bahwa tanah seluas 35 Hektar yang disangka penyidik polda Babel dipalsukan suratnya oleh Dr. BST itu sudah dijual oleh tersangka kepada Pengusaha AY yang melakoni bisnis jual beli tanah dan Pengusaha Shorum mobil di Pangkalpinang.
” Lahan itu sudah dijual Dr.BST ke Ay, hanya saja belum diketahui pasti apakah Ay terlibat atau tidak dalam tindak pidana pemalsuan surat tanah itu,sedang kita telusuri ,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublis, redaksi akan melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar informasi yang disajikan kepada masyarakat pembaca dapat diungkap sesuai Fakta. ( Red/tim)
