DaerahNews

Penambang Ilegal Hajar WIUP PT.Timah Di Perairan Laut Sampur

Penjarahan biji timah di laut sampur, Sahudi : Dalam Waktu Dekat Kita Akan Turun Bersama APH

 

Bangka Tengah, Journalarta.com —Penjarahan biji timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Timah, Tbk kian marak terjadi dilakukan oleh penambang yang diduga tidak memiliki ijin resmi atau ilegal di perairan laut Sampur sampai dengan Laut Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah.

Dari pantauan awak media di perairan laut Sampur dan Batu Belubang, terdapat sekitar puluhan bahkan sampai ratusan ponton yang bekerja di WIUP PT. Timah, Tbk tersebut.

Selain itu, akibat dari aktivitas penambangan di perairan laut sampur menyebabkan beberapa bagian dari talud pemecah ombak retak dan rusak.

Talud pemecah ombak yang rusak/retak akibat penambangan biji timah di perairan laut sampur ( Foto : Istimewa )

Seolah-olah tak takut dan merasa kebal hukum bagi pelaku tambang ilegal yang melanggar akan dikenakan Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pasal 158 Undang undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 bisa dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).

Saat dihubungi melalui pesan whatsapp Jum’at (08/07/22) terkait maraknya aktivitas penambangan di perairan Sampur, Kabid Laut Divisi Pengaman PT. Timah. Tbk, Sahudi mengungkapkan bahwa perairan Sampur memang benar ada WIUP PT. Timah.Tbk.

” Iya benar, PT Timah memiliki WIUP di perairan Sampur sampai dengan perairan Tanjung Gunung tepatnya di DU 1556. Kita sangat menyayangkan ada penambang yang belum memiliki legalitas disana dan apalagi penambangan yang dilakukan merusak fasilitas umum talut pemecah ombak. Itu sangat tidak dibenarkan hal itu terjadi,” ungkapnya.

Sahudi menyampaikan bahwa pihaknya akan turun ke laut Sampur hingga Tanjung Gunung untuk memastikan aktivitas pertambangan yang belum mengantongi perizinan.

” PT. Timah segera berkoordinasi dengan institusi penegak hukum untuk melakukan penertiban, untuk pengamanan aset PT Timah hingga mengurangi kerugian yang disebabkan oleh penambangan yang belum memiliki perizinan,” ujarnya.

” Dan kedepan kita harapkan ada solusi untuk melegalkan penambangan yang belum memiliki perizinan, ” pungkasnya. (Red/Tim)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts