DaerahNews

17 Ekor Kerbau Di Toraja Diduga Terpapar Penyakit Mulut Dan Kuku

Hasil uji sampel, 17 Ekor Kerbau Di Toraja Diduga Terpapar Penyakit Mulut Dan Kuku

 

Sulawesi Selatan, Journalarta.com -Dinas Pertanian Kabupaten Tana Toraja telah mendapat (HUS) Hasil Uji Sampel, 17 ekor kerbau di Tana Toraja yang di duga terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dari Balai Veteriner Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

” Dari 17 ekor kerbau yang ada, di sampel 7 ekor yang mewakili dari 17 ekor, karena gejala klinisnya sama. Dari 7 ekor kerbau itu semua positif”, demikian tulis Plt Kadis Pertanian Tana Toraja, Adelheid Sosang, SP, MH via whatapps, Senin (11/7/2022) pagi.

Dia mengatakan, hasil laboratorium kerbau di lima kecamatan yang terindikasi PMK telah di uji Balai Veteriner Maros, Sulsel. Ternyata hasilnya ada 28 ekor kerbau yang hasilnya benar positif PMK.

“Benar, data sementara ternak kerbau yang terkonfirmasi Positif Penyakit Mulut dan Kuku per 10 Juli 2022 ada 28 ekor.Sebaran kasus PMK terjadi di kecamatan Makale, Mengkendek, Rembon, Rantetayo dan Sangalla”, jelas Adelheid.

Sebelumnya pada 8 Juli 2022 lalu, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung telah merespon kasus PMK yang menyerang ternak berkuku belah di Tana Toraja, dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 354/VII/2022/Setda tentang Pelarangan Masuk Keluar Ternak Berkuku Belah dan Pengendalian Pergerakan Ternak Dalam Daerah (Kerbau, Sapi, Kambing, Babi) Antar Kabupaten.

Dalam Surat Edaran tersebut, Theofilus menegaskan kepada para Camat, Lurah, Kepala Lembang dan pedagang agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.Pemerintah untuk sementara waktu MELARANG hewan berkuku belah, seperti kerbau, sapi, kambing, dan babi, masuk dan keluar Kabupaten Tana Toraja.

2.Pengendalian pergerakan ternak antar Kecamatan, Kelurahan, dan Lembang melalui pemerintah Kecamatan, Kelurahan, dan Lembang serta Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku didukung oleh TNI dan Polri.

3.Mengingat adu kerbau sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan PMK maka untuk sementara dilarang melakukan adu kerbau.

4.Bagi pedagang ternak agar tidak memperjualbelikan ternak yang berkuku belah yang ada dalam zona merah.

5.Dilarang melepaskan ternak termasuk melatih lari kerbau di jalan raya. (Bara)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts