DAERAHNEWS

Inilah Sosok Ahmad Dani Virsal Yang Ditunjuk Jadi Dirut PT Timah Tbk

Pangkalpinanang, Journalarta.com – Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Timah Tbk di Timor Room, Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (15/06/2023) lalu, Pria kelahiran Belinyu, 25 April 1971 yang bernama Ahmad Dani Virsal ditunjuk menjadi Direktur Utama (Dirut) PT. Timah Tbk menggantikan posisi Achmad Ardianto yang bergeser menjadi Direktur Sumber Daya Alam (SDA) PT Aneka Tambang (Antam).

Selain menetapkan Ahmad Dani Virsal sebagai Dirut, hasil RUPS itu pun merombak habis semua jajaran Direksi PT Timah Tbk.

Lantas siapakah sosok Ahmad Dani Virsal putera daerah Babel yang ditunjuk menjadi Dirut PT Timah Tbk tersebut ?

Mengutip Linkedin Ahmad Dani Virsal, yang disadur dari CNBC Indonesia, terakhir ia menjabat sebagai CEO di PT Dok Perkapalan Air Kantung (PT DAK) sejak Januari 2021 hingga kini, di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Sebelumnya, Ia pernah menjabat sebagai CEO di PT Timah Investasi Mineral selama 3 tahun 4 bulan sejak Oktober 2017 sampai Januari 2021.

Dani Virsal juga pernah bekerja di PT Timah (Persero) Tbk selama 2 tahun 3 bulan dan pernah menjabat sebagai General Manager Operations sejak Juli 2015 hingga Desember 2016. Kemudian menjabat General Manager of Kepri and Riau sejak Agustus 2015 sampai Desember 2016, dan Senior Vice President of Strategic Management sejak Januari 2017 sampai Oktober 2017.

Ahmad Dani Virsal menempuh pendidikan di Universitas Sriwijaya, lalu memperoleh Master of Business Administration (MBA) di SBM ITB pada 2013 lalu.

Ternyata Ahmad Dani Virsal pernah divonis atas pelanggaran mengenai tanah tanaman dan pekarangan pada 2021 oleh Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

“Menyatakan Terdakwa Ahmad Dani Virsal als Dani Bin Muhammad Syirmachrib tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana jenis pelanggaran “Mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah” bunyi isi putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari.

“Menetapkan pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Bulan berakhir;” bunyi putusan PT Bangka Belitung No. 30/PID/2021/PT BBL tanggal 1 Juli 2021. ( Red/CNBC Indonesia )


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts

Tinggalkan Komentar