Jakarta, Journalarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam perbuatan percobaan penculikan terhadap perempuan yang diduga dilakukan oleh mantan pacarnya, di Lubuk Begalung, Kota Padang pada Senin, 12 Juni 2023 lalu.
“KemenPPPA telah berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat dan UPPA Polresta Padang telah melakukan gerak cepat ke lapangan. Kasus ini sudah pernah terjadi sebelumnya karena mantan pacar tidak terima diputuskan oleh korban. Saat ini masalah tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati dalam keterangan resminya.
Terkait perbuatan terlapor (mantan pacar) dapat dikenakan pasal 328 Jo Pasal 53 KUHP terkait percobaan penculikan yang dilakukan oleh pelaku, bahwa “Barangsiapa melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu di bawah kekuasaan sendiri atau di bawah kekuasaan orang lain atau akan menjadikan dia jatuh terlantar, dihukum karena melarikan (menculik) orang, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun”.
“KemenPPPA menyayangkan terjadinya perbuatan tersebut, kurangnya pemahaman pada relasi/hubungan yang setara dapat menjadi salah satu alasan perbuatan kekerasan terhadap perempuan terjadi,” tambah Ratna.
Namun, apapun alasannya kekerasan tidak boleh dilakukan. Terlapor harus diganjar hukuman setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Dalam penanganannya, korban juga harus diperhatikan kondisi dan kebutuhannya.
“KemenPPPA juga menyampaikan apresiasi kepada para warga masyarakat yang telah berhasil mengagalkan aksi penculikan terhadap korban. Serta berterima kasih atas reaksi cepat yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Kota Padang yang langsung mendatangi lokasi tempat kejadian dan langsung turun untuk bertemu dengan korban,” tandas Ratna.
Melihat banyaknya kasus kekerasan yang terjadi di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, KemenPPPA berharap seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Diharapkan agar Dinas PPPA yang ada di provinsi dan kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti masyarakat dan lembaga masyarakat lainnya untuk melakukan upaya pencegahan dan memfasilitasi, sosialisasi, kampanye dan literasi lainya terkait kekerasan terhadap perempuan.
Kemen PPPA juga mengajak bagi korban yang mengalami kasus kekerasan berani bicara dan masyarakat yang mengetahui adanya kejadian kekerasan dapat mengungkap kasus kekerasan yang dialami atau diketahuinya.
Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.