Oleh : DR. AZMI POLEM, SH.,S.AG., MH
A. Pendahuluan
Diketahui Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 meletakkan baik dalam Pembukaan dan Pasal 31, negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa untuk melindungi, memajukan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 31 (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Formulasi fundamental tersebut dapat menimbulkan persoalan apabila satuan pemerintahan daerah disamping pusat tidak memahami, tidak mau tahu dan serta tidak melaksanakan isi kandungan materi muatan konstitusi secara konstitusional dalam UUD 1945.
Padahal secara lebih lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sangat tegas menjabarkan perintah pemenuhan hak atas pendidikan masyarakat Indonesia, bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Secara das sein dalam praktek terdapat pemangku jabatan satuan pemerintahan daerah di era otonomi yang seharusnya berkewajiban menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat di daerah sebagai kewajiban utamanya atas pemerintah konstitusi dan peraturan hukum terkait lainnya dalam negara hukum ber-Falsafah Pancasila, melainkan lebih banyak memilih abai atau mendiamkan diri bertentangan dengan hukum administrasi negara atau tidak banyak berbuat, bahkan atau tidak mencari terobosan untuk menyelenggarakan pendidikan yang merupakan hak rakyat, atau penduduk sebagai warga negara agar terpenuhi hak-hak baik dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia di bidang pendidikan maupun dalam kerangka pelayanan publik pemerintah daerah terhadap pendidikan masyarakat.
Problematika tersebut memperlihatkan ke permukaan salah hak masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk implementasi otonomi daerah adalah hak untuk mendapat pendidikan. Hak atas pendidikan dalam implementasinya selain dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pula secara konstitusional menjadi kewajibannnya diselenggarakan pemerintahan daerah di era otonomi daerah untuk penyelenggaraannya, hak atas pendidikan menjadi isi utama rumah tangga daerah.
Baik kewajiban pemenuhannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, Kota maupun pemenuhan hak atas pendidikan diselenggarakan oleh Satuan Pemerintahan Daerah Provinsi.
B. Pendidikan Hak Konstitusional, Hak Otonomi Masyarakat di Daerah, dan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Memberi Pemenuhan Pendidikan sangat fundamental, mendasar dan problematik secara konstitusional, untuk itu sangat perlu diketahui semua oleh masyarakat sebagai haknya, dan oleh pemerintah daerah sebagai kewajibannya disamping pemerintah pusat.
Berkenaan dengan itu perlu diingat juga bahwa hak atas pemenuhan pendidikan bagi masyarakat yang ada di setiap daerah, secara konstitusional sebagai urusan wajib yang berkenaan dengan pelayanan dasar. Berkenaan dengan itu menjadi persoalan apakah setiap pemangku jabatan penyelenggaraan pemerintahan daerah berkaitan dengan pendidikan, termasuk skpd dan/atau dinas-dinas yang terkait lainnya, badan/lembaga atau unit terkait lainnya telah bersinergikah untuk menyukseskan perintah Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk pemenuhan pendidikan disamping peraturan hukum lainnya, yang tidak lain adalah hak masyarakat penduduk/warga negara untuk mendapat pendidikan. Terkait dengan itu persoalan selanjutnya di tengah-tengah kondisi kekinian secara empiris apakah Pemerintah Daerah sebagai Pemangku Jabatan dari rakyat telah mengakomodir aspirasi dan ekspresinya hak-hak masyarakat sebagai warga negara pemilik kedaulatan, untuk memberi pelayanan dan pemenuhan setara tanpa diskriminatif atas hak-haknya atas pendidikan secara konstitusional.
Dalam konteks otonomi daerah dengan mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai pasal yang berfungsi menjabarkan secara langsung materi muatan Pasal 18 UUD 1945 di mana salah satu esensi klausualnya adalah ‘Daerah berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan’, termasuk ke dalamnya pendidikan sebagai salah satu urusan wajib utama, meletakkan pendidikan dimaksud sebagai urusan primer, adalah urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Kalimat wajib dalam arti konstitusional adalah kewajiban fundamental mendasar yang wajib diselenggarakan oleh satuan pemerintahan, termasuk baik selain wajib diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pula menjadi kewajiban utama penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan oleh Pemangku Jabatan Satuan Pemerintah Daerah Kabupaten, Kota dan pula Pemangku Jabatan Satuan Pemerintah Daerah Provinsi. Dalam hal untuk pemenuhan hak atas pendidikan masyarakat pemangku jabatan pemerintah daerah tidak boleh abai terhadap perintah Pasal 31 UUD 1945, perintah uu Sisdiknas sebagaimana tersebut di atas dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk memberi pemenuhan masyarakat di daerah.
Tidak hanya itu, dalam konteks demokrasi dan implementasi kedaulatan rakyat, pasangan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih secara langsung melalui Pilkada oleh masyarakat, rakyat atau penduduk sebagai warga negara di daerah, adalah yang kemudian memimpin tampuk pimpinan pemerintah daerah dan membentuk susunan lainnya pemangku jabatan delegatif dan mandat dari pemberian rakyat, ditinjau dari sudut hukum konstitusi menurut Pasal 1 ayat ; 1, 2 dan 3 UUD 1945 secara mendasar menegaskan ; (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar ; dan Ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Dari itu secara tegas menentukan bahwa rakyat, penduduk, masyarakat sebagai warga negara yang berada di daerah kabupaten, kota dan provinsi yang memberi kewenangan bersifat sementara, dalam kadar terhadap urusan tertentu terbatas bersifat konstitusional dalam kerangka hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjadi pelayan utama pemenuh hak-hak masyarakat di daerah, salah satu urusan utama urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah kewajiban pemerintah daerah untuk pemenuhan hak atas pendidikan. Hak atas Pendidikan bagi masyarakat di daerah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah dijabarkan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi tanggung jawab utama Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memberi pemenuhannya dalam rangka mencerdaskan masyarakat di daerah sebagai elemen tak terpisah UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam ranka mewujudkan tujuan pendidikan konstitusional untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jika terdapat kepala pemerintahan daerah yang abai tidak melaksanakan perintah konstitusi/hukum dan/atau bahkan lebih banyak mengutamakan partisannya sesuai dengan partai pendukungnya, yang diketahui serta banyak menjadi rahasia umum bahwa sistem kepartaian bersifat memusat, anti tesa terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah bersifat otonomi berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 dan Peraturan Hukum mengenai otonomi daerah, maka dapat dipastikan kepala pemerintahan yang tidak melaksanakan hak atas pendidikan masyarakat di daerah sebagai warga negara dapat menghilangkan unsur legalitas atau keabsahan hukum atas jabatan yang diembannya dikemudian hari, dan/atau secara psikologi politik pula dapat menghilangkan kepercayaan publik atas kepemimpinan sebagai kepala daerah atau kepala pemerintahan daerah, dan harus dipahami dan dilaksanakan, hak atas pendidikan bagi masyarakat lebih berupa hak daripada kewajiban. Dengan demikian hak atas pendidikan masyarakat, penduduk sebagai warga negara lebih dahulu ada hak daripada kewajiban, kemudian setelah masyarakat memilih kepala daerah/wakil kepala daerah baru lahirnya kewajiban melalui pilkada sebagai salah satu bentuk kontrol sosial atau kontrak publik.
Oleh karena itu, maka kewajiban pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan di daerah baik pendidikan dasar, menengah pertama maupun pendidikan menengah atas/sederajat adalah kewajiban yang dijanjikannya dalam pemaparan visi, misi dan program yang dijanjikan ketika masih calon kepala/wakil kepala daerah pada kampanye sebagai forum kontrak sosial atau kontrak dalam setiap pilkada.
C. Kesimpulan
Pemenuhan hak atas pendidikan masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah kewajiban pemerintah daerah bersinergi dengan dewan perwakilan rakyat daerah melaksanakan pemenuhan hak atas pendidikan masyarakat sebagai warga negara, adalah kewajiban konstitusionalnya untuk taat, tunduk dan patuh melaksanakan perintah konstitusi UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta peraturan hukum terkait lannya. Bahwa kewajiban pemerintah daerah harus memberi pemenuhan hak atas pendidikan masyarakat sebagai warga negara di daerah adalah kewajiban yang bersumber atas hak asal usul masyarakat di daerah sebagai warga negara.
Hak atas pendidikan masyarakat lebih dahulu lahir daripada kewajiban pemerintah daerah dalam pemenuhan hak pendidikan masyarakat. Bahwa, diketahui kewajiban atas pemenuhan hak atas pendidikan masyarakat, yang ‘kewajiban’ itu timbul dari hak asal usul masyarakat di daerah yang bermetamorfosis melalui kontrak sosial, kontrak publik yang diperjanjikan pada kampanye dalam pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan hak rakyat masyarakat di daerah sebagai warga negara.
Bahwa dalam konteks lebih sederhana, kewajiban pelaksanaan pemenuhan hak atas pendidikan masyarakat di daerah oleh pemerintah daerah, kedudukan pemerintah daerah dalam konteks tersebut adalah sebagai penerima kewajiban dari masyarakat untuk melaksanakan pemenuhan hak atas pendidikan bagi masyarakat di daerah, dengan demikian kewajiban pelaksana pemenuhan hak atas pendidikan masyarakat di daerah dalam kerangka otonomi daerah adalah bersumber dari masyarakat, rakyat atau penduduk warga negara sebagai pemilik kedaulatan.
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.