NEWS

Polri Jamin Bikin SIM di Indonesia Mudah dan Murah

Jakarta, Journalarta.com – Ketentuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus melampirkan sertifikat mengemudi sebenarnya sudah lama tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, hanya saja Polri belum mengaktifkan butir persyaratan tersebut.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam mengatakan, sertifikat mengemudi untuk membuat SIM baru tertuang dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3 Perpol, sudah ada dari lama. Persyaratan itu bukannya untuk mempersulit masyarakat untuk mendapatkan SIM, namun bagian dari perlindungan terhadap masyarakat.

“Kami kemarin tanya ke Jepang itu ternyata kalau ngambil SIM itu sampai program seperti D3 itu biayanya Rp 40 juta. Jadi begitu mereka lulus langsung syukuran, Pak. Kita di sini, kasihanlah, dikasih saja (SIM) buat cari makan, tapi nggak selamat, Pak,” kata Firman Jum’at, (7/7/2023). Hal itupun disampaikan Firman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, seperti dikutip Rabu (5/7/2023).

Menurut Firman, biaya pembuatan SIM di Indonesia sudah sangat murah, dibandingkan biaya pembuatan SIM di Jepang yang notabene negara dengan sistem transportasi massal jempolan, cukup sulit dan mencapai Rp 40 juta.

“Di jalan kami khawatir. (Kalau terjadi kecelakaan) itu dosanya jadi dosa kami, Pak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Firman mengatakan, pelayanan publik terkait penerbitan SIM ini bukan mempersulit. Ia juga menegaskan akan transparan dalam hal pembiayaannya.

“Kemudian terakhir adalah prioritas keselamatan dan pelayanan publik yang tentunya sekali lagi SIM ini kita harapkan adanya pembedaan pelayanan penerbitan SIM, tapi SIM pelayanan, adalah pelayanan dengan tidak mempersulit atau adanya tidak transparan dalam pembayaran. Kami akan mengupayakan seluruhnya melalui pembayaran dengan bank,” terangnya.

Sekedar informasi, tarif pembuatan SIM di Indonesia Rp 50 ribu untuk kategori SIM D dan D I, Rp 100 ribu untuk SIM C, C I, C II, Rp 120 ribu untuk SIM A, B I, dan B II dan Rp 250 ribu SIM Internasional.(*)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar