DAERAHNEWS

Dandim 1702/JWY Dukung Pemusnahan Barang Bukti Kejari Wamena

Wamena, Journalarta.com – Komandan Kodim (Dandim) 1702/JWY Letkol Cpn Athenius Murip, SH, MH menghadiri pemusnahan barang bukti sitaan dan rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya, tepatnya di jalan Ahmad Yani, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (12/07/2023).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 8 pucuk senjata api, terdiri dari 7 laras panjang dan 1 laras pendek rakitan serta 919 butir amunisi.

Dandim 1702/JWY Letkol Cpn Athenius Murip, S.H., M.H., dalam kesempatan tersebut mengatakan sangat mengapresiasi dan mendukung penuh jajaran Kejari Wamena.

“Saya mengapresiasi kinerja jajaran Kejari Wamena dan sangat mendukung segala upaya yang dilakukan terutama dalam pemusnahan barang bukti sitaan dan rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Dandim.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Salman, S.H., M.H., dalam sambutannya mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan saat ini didapatkan dari pelanggaran hukum umum yang telah terjadi di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, dimana hal ini sudah terlalu banyak terjadi.

“Saya harapkan untuk kita semua harus bekerja sama dan saling mendukung untuk memberantas pelanggaran hukum yang masih ada di Provinsi Papua pegunungan ini,” harapnya.

Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti senjata api beserta barang bukti lain dilakukan dengan cara digurinda.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh, Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, S.H., M.H., Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.I.K., Danyonif 756/WMS Mayor Inf Gunawan, Pasiintel Kodim 1702/JWY Kapten Inf Soni Teguh Bahtiar, Dansubdenpom Letda Cpm Reza, Paops Brimob Wamena Ipda Samuel, Kepala Lapas Wamena Kristian T., Kajari Wamena Salman, S.H., M.H., Wadanki Brimob Wamena Ipda Frangklin, Kasatpol PP Rustam Hj.(*)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar