Kalimantan Timur, Journalarta.com – Penyidik Seksi Wilayah 2 Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menetapkan PYS (53) dan AP (24) sebagai tersangka dalam kasus penambangan batu bara tanpa izin di hutan lindung sungai Manggar, Jalan km 28 Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kurtanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaku PYS yang berperan sebagai pengawas dan penanggung jawab serta AP sebagai operator tersebut diamankan oleh Tim Operasi Penegakan Hukum LHK SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada Selasa 12 Juli 2023.
”Tersangka ditahan di Polres Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat exavator merk caterpilar 320GC warna kuning dan 2 buah handphone milik para tersangka diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan – Samarinda,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad lewat keterangan persnya, Sabtu (15/7/2023).
Penyidik Kementerian LHK menjerat tersangka PYS dan AP dengan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 36 angka 19 Ayat (3) jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 KUHP dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
David Muhammad menerangkan, kejadian bermula pada saat tim melaksanakan tugas Operasi Pemulihan Kawasan Hutan tanggal 10 JULI 2023 sekitar pukul 10.30 WITA. Tim menemukan adanya aktivitas penambangan batubara berupa pembukaan kawasan hutan, pengupasan tanah dan penggalian tanah untuk mendapat batubara di Jalan Poros Balikpapan ke Samarinda KM 28 Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur yang dilakukan oleh AP dengan menggunakan 1 unit alat berat excavator merk caterpilar 320GC warna kuning dan diawasi oleh PYS.
”Setelah melakukan serangkaian interogasi di lapangan diperoleh informasi bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan penggunaan kawasan hutan. Akhirnya Tim melakukan pengamanan terhadap pelaku operator dan pekerja lainnya beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
“Terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan dengan Polda Kalimantan Timur, BPHL Wilayah XI Samarinda dan BPKHTL Wilayah IV Samarinda dan UPTD KPHL Balikpapan,” imbuh David.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.