Jawa Timur, Journalarta.com – Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah merampungkan penyidikan kasus pembalakan liar kayu jati dengan tersangka berinisial YH (32) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap disidangkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan operasi yang dilakukan oleh Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK di Desa Sumberejo Kecamatan Banyu putih Kabupaten Situbondo tanggal 20 April 2023,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/7/2023).
Taqiuddin mengatakan, Operasi dilaksanakan setelah adanya koordinasi antara Kepala Balai TN Baluran dan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra. Penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan tim operasi ketika melihat mobil Daihatsu yang membawa muatan kayu jati illegal. Kemudian tim memberhentikan mobil Daihatsu tersebut, setelah diperiksa ternyata memuat kayu bulat jenis Jati.
”Tim memeriksa surat angkut serta dokumen namun penumpang tidak bisa menunjukkan surat angkutnya. Kemudian tim mengamankan penumpang dan mobil pickup beserta muatan dan dibawa ke kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra dan dilakukan penyidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, kata Taqiuddin, diketahui lokasi TKP berada di dalam kawasan hutan Jati TN Baluran. Kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.
”Tim juga mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) batang kayu bulat jenis Jati dan 1 unit mobil daihatsu warna biru,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo Pasal 15 dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Atas keberhasilan tersebut, Taqiuddin memberikan apresiasi kepada tim operasi dan penyidik yang berhasil menggagalkan kegiatan pembalakan liar, serta menyatakan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas para pelaku pembalakan liar demi menjaga kelestarian hutan.
Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Agus Mardiyanto, mengatakan Tim Penyidik Gakkum KLHK telah melakukan serangkaian proses penegakan hukum untuk menindak tegas pelaku pembalakan liar dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.