DAERAHNEWS

Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Illegal Logging di Sumatera Barat

Sumatera Barat, Journalarta.com – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat menangkap dua pelaku illegal logging berinisial R (26) dan M (41) pada tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 Wib di Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Selain menangkap kedua pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti yakni kurang lebih 8 kubik (m3) kayu ilegal dan satu dump truck yang saat ini diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.

“Saat ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Sumatera Barat, sedangkan M masih didalami keterlibatannya dalam kasus”, ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan dalam keterangan resminya, Minggu (16/7/2023).

Illegal Logging
Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Illegal Logging di Sumatera Barat.(Foto: Gakkum KLHK)

Atas perbuatannya karena melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen, Subhan mengatakan tersangka R akan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Subhan membeberkan, Penangkapan pelaku illegal logging ini bermula dari aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan kayu secara ilegal yang melintasi Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh. Aduan ditindaklanjuti dengan melaksanakan pengumpulan data dan informasi oleh tim Pos Gakkum KLHK Sumatera Barat.

“Selanjutnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat melakukan operasi pengamanan hutan pada tanggal 12 Juli 2023,” ujarnya.

“Selama tahun 2023, Balai Gakkum KLHK Sumatera telah mengungkap beberapa kasus illlegal logging, seperti di Suaka Margasatwa Kerumutan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak lepas dari sinergisitas antar lembaga. Tentunya kami akan terus berkolaborasi untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan”, imbuhnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar