Kalimantan Selatan, Journalarta.com – Berkas perkara tersangka AF (42) dalam kasus penyelundupan 360 kg sisik Trenggiling (Manis javanica) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 12 Juli 2023.
Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Kamis tanggal 13 Juli 2023.
“AF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan sisik Trenggiling yang terjadi pada tanggal 17 Mei 2023 di komplek Pelabuhan Trisakti jalan Duyung Raya, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad dalam keterangan resminya, Minggu (16/7/2023).
David mengungkapkan, kasus ini bermula hari Rabu (17 Mei 2023) sekitar pukul 12.45 WITA. Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel melakukan patroli, menghentikan dan memeriksa 1 mobil angkut merk Suzuki Carry ST100 Nopol DA 1680 AB yang sedang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti.
“Tim Patroli melakukan pemeriksaan dan menemukan 8 kardus berisi sisik Trenggiling (Manis javanica) yang siap edar dibungkus dengan karung warna putih,” ungkapnya.
Lebih lanjut David menuturkan, Berdasarkan keterangan sopir angkut inisial SR (35), diperoleh informasi bahwa pemilik sisik trenggiling adalah AF. Tim meminta SR untuk menghubungi AF agar bisa datang ke Kantor Bea Cukai.
“Sekitar pukul 17.00 WITA, AF (42) datang ke Kantor Bea Cukai dan membenarkan bahwa Sisik Trenggiling (Manis javanica) yang diangkut tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya pada pukul 20.30 WITA Rabu, tanggal 17 Mei 2023 perkara ini dilimpahkan ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
“Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan dan dalang utama kasus ini,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Tersangka AF dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan/atau Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.500.000.000.00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
“Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik dengan instansi terkait, khususnya kepada jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel, POLDA Kalimantan Selatan, Polresta Banjarmasin, BKSDA Kalimantan Selatan, dan Kejati Kalimantan Selatan,” pungkas David.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.