Oleh karena itu, KKP mendorong usaha pemindangan ikan dengan pembinaan mutu dan keamanan pangan serta kemudahan perizinan berusaha melalui penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan gratis.
“Bersama KADIN kita dorong UMKM perikanan naik kelas melalui gerakan kemitraan inklusif closeloop bidang perikanan sebagai langkah bersama menanggulangi kemiskinan ekstrem,” terang Budi.
Ia juga mengatakan, KKP menjamin produk perikanan dijaga mutu dan keamanan pangannya sejak praproduksi, produksi (tangkap/budi daya), penanganan, pengolahan, distribusi, pemasaran hingga ikan siap dikonsumsi.
“Ikan memiliki karakteristik bahan pangan yang mudah rusak dan sebagai sumber protein yang sangat berharga untuk kesehatan. Untuk itu, KKP berkomitmen dalam menjaga mutu dan keamanan pangan ikan baik untuk pasar dalam negeri maupun luar negeri dengan perlakuan yang sama dari hulu hingga hilir,” terang Budi, di Jakarta pada 20 Juni 2023 lalu.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan ialah pembinaan sejak hulu, pada saat produksi budi daya dan penangkapan ikan, yaitu melalui edukasi kepada para pembudi daya terkait cara budi daya dan panen ikan yang baik, serta cara penanganan ikan yang baik di atas kapal, di pelabuhan, dan di tempat pelelangan ikan (TPI) kepada para nelayan.
Selanjutnya pada tahap pengumpulan dan penyimpanan ikan, KKP memastikan mutu ikan terjaga dengan penerapan sistem rantai dingin guna mencegah atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme penyebab proses pembusukan ikan, seperti ikan segar yang disimpan dalam coolboxberisi es balok atau es curah yang memadai akan memiliki masa simpan 2-3 hari. Adapun ikan beku yang disimpan dalam cold storage dengan suhu -18–20°C memiliki masa simpan 3–6 bulan.
Terkait dengan distribusi, ikan hasil budi daya atau tangkapan yang dibawa oleh para supplier atau pemasar, selain menerapkan sistem rantai dingin tetapi juga memiliki ketertelusuran.
“Jadi produk ikan ditangkap di mana atau dipanen di mana, kemudian akan dipasarkan ke mana itu semuanya tercatat, itu disebut ketertelusuran,” ujar Budi.
Pembinaan juga dilakukan kepada para pemasar dan pengolah hasil perikanan. Para pengolah dibina agar menerapkan tata cara pengolahan ikan yang baik atau good manufacturing practices (GMP) serta prosedur sanitasi dan higiene yang baik atau standard sanitation operation procedure (SSOP).
Dalam bertugas, melibatkan pembina mutu pusat dari KKP didukung oleh pembina mutu daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota serta penyuluh perikanan.(*)
Sumber: Indonesia.go.id