Jakarta, Journalarta.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023.
Pemutusan itu dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo, aduan masyarakat umum ataupun dari Kementerian/Lembaga.
“Sejak 13 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di Kantor Kemkominfo Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Budi Arie mengatakan, pihak Kominfo akan mengambil langkah tegas dalam menangani sebaran konten dengan muatan judi online baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasitilasi transaksi perjudian online.
Ia juga menegaskan, jika terdapat situs yang mengandung konten perjudian, maka Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung. Sedangkan untuk konten yang terdapat pada platform Media Sosial (Medsos), maka Kominfo akan meminta pengelola menghapus konten perjudian tersebut.
“Jika platform menolak untuk melakukan penghapusan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten perjudian online. Ia menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan internet dengan lebih baik dan produktif.
“Kementerian Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online,” tandasnya. (*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.