Jakarta, Journalarta.com – Kejaksaan Agung (Kejagung)melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Centralized Customer Care Citibank berinisial FZS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, FZS diperiksa sebagai saksiĀ terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai 2018.
”Saksi yang diperiksa yaitu FZS selaku Centralized Customer Care Citibank,” ujar Ketut dalam keterangan persnya, Kamis (3/8/2023).
Ketut menyampaikan, FZS diperiksa atas nama tersangka TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR.
”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandasnya.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.