Pangkalpinang, Journaarta.com – “Bapak KAPOLDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang kami hormati,
Perkenankanlah kami untuk menyampaikan Pengaduan dugaan Kegaduhan ditengah masyarakat dan Berita bohong (Pembohongan Publik) terkait adanya Maling Besar di Bangka Belitung yang disampaikan oleh Pj Gubernur Babel Suganda.
Sebagaimana inti pokok surat tersebut diatas, yang dalam hal ini kami memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan “azas praduga tak bersalah”
Kepada Yth, KAPOLDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:
1. Agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dugaan Kegaduhan ditengah masyarakat dan Berita bohong (Pembohongan Publik) terkait adanya Maling Besar di Bangka Belitung yang disampaikan oleh Pj. Gubernur Babel Suganda, dan melakukan investigasi secara tuntas tanpa tehang pilih bagi para Oknum Pejabat Pemerintah yang terkait pada pengaduan tersebut dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
2. Membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya. 3. Menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang di duga melakukan tindak pidana
4. Segera memanggil dan memeriksa Oknum Pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dalam hal ini adalah Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seperti tersebut diatas.
Berdasarkan informasi dan data yang kami peroleh, dengan ini melaporkan kepada Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan Kegaduhan ditengah masyarakat dan Berita bohong (Pembohongan Publik) terkait adanya Maling Besar di Bangka Belitung yang disampaikan oleh Pj Gubernur Babel Suganda, karena sangat mencederai hati Masyarakat Bangka Belitung atas tuduhan tersebut. Oleh karena itu menurut hemat kami tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidananya, antara lain :
1. KUHP Pasal 55 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. KUHP Pasal 265 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang mengganggu ketentraman lingkungan dengan membuat hingar binger atau berisik”.
Pernyataan diatas merupakan kutipan isi surat laporan pengaduan oleh Marshal Imar Pratama Ketua Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia melaporkan Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu ke Polda Babel, di kantor SPKT Polda Babel pada Jumat (4/8/2023) siang.
Pengaduan dilakukan Marshal, tertanggal 4 Agustus 2023, Nomor 019A/B/PCALP-Babel/VIII/2023, perihal pengaduan, ditujukan kepada Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra.
Pj Gubernur Babel dilaporkan gegara menyebutkan ada ‘Maling Besar’ di Bangka Belitung yang sempat menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat Babel beberapa waktu lalu.
“Pengaduan bahwa statement Pj Gubernur yang kami duga sifatnya kegaduhan dan polemik di masyarakat. Kami ingin meminta pertanggungjawaban atas statement tersebut. Telah meresahkan dan mencederai masyarakat Bangka, mengatakan ada maling besar seolah kami orang Bangka ini identik kategori pemaling,” tegas Marshal Imar Pratama, kepada jejaring media ini usai dari SPKT Mapolda Babel, Jumat (4/8/2023).
Marsahal mengaku sebelumnya dirinya telah melakukan konfirmasi ke KPK terkait adanya laporan maling besar yang disampaikan Pj Gubernur Babel.
Justru menurutnya semua tidak ada laporan yang disampaikan sehingga dianggap kebohongan publik.
“Kita ketahui bahwa Pj Gubernur itu, basicnya Ombudsman masak takut membuka apa yang ia statement menjadi terang menderang statement tentang maling besar tersebut,” sindir nya.
Ia meminta, statement Pj Gubernur Babel terkait maling besar dapat diberikan klarifikasi dan dibuktikan.
“Kami berharap dari penegak hukum memanggil beliau siapa maling besar tersebut. Bisa tidak membuktikan itu, karena kita negara hukum harus mempertanggun jawabkan,” tandas pria yang mengenakan kacamata berkepala plontos salah satu dosen di Perguruan tinggi Palembang.
Sementara itu jejaring media ini, masih berupaya meminta tanggapan dari orang nomor satu di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu Pj Gubernur Babel terkait dirinya dilaporkan ke Polda Kep Babel. (Tim KBO Babel)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.