Jakarta, Journalarta.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana mengatakan keempat orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut yakni Kepala Seksi Non Perizinan P2T Dinas Penanaman Modal (DPM) Provinsi Jawa Timur Tahun 2015-2016 berinisial (B), Mantan Direktur PT Antam, Tbk inisial (APA), Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (PMBPPT) Kabupaten Sidoarjo inisial (A), serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan berinisial (MA).
“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti bukti terkait dengan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas,” ujar Ketut dikutip dalam keterangan persnya, Kamis (10/8/2023).
Selain itu, Kapuspenkum menambahkan, Pemeriksaan juga dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas-berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.