Jakarta, Journalarta.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menyelamatkan Aset Tanah senilai 10 miliar milik Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Desa Batu Cermin, Kabupaten Manggarai Barat.
Hal ini dapat dilaksanakan dalam Penandatanganan Surat Pernyataan Pengembalian Aset Tanah Pemda oleh 15 orang masyarakat/perorangan yang menduduki/menempati Tanah Pemda Manggarai Barat tanpa ijin, Kamis (10/08/2023).
Kepala Kejari Manggarai Barat, Bambang Dwi Mucolono, SH ,MH menerangkan bahwa Aset tanah tersebut berlokasi di RT 7 RW 2, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Aset tanah tersebut saat ini telah ditempati 15 orang masyarakat dan Kejaksaan berhasil mengembalikan Aset Tanah milik Pemda Kabupaten Manggarai Barat,”ujarnya, dikutip, Kamis (10/8/2023).
Bambang menambahkan pengembalian aset tanah tersebut bersifat sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga, serta tanpa adanya ganti rugi ataupun realokasi tanah.
“Masyarakat yang menandatangani surat penyataan tersebut dilakukan secara sadar dan sehat. Dan apabila melanggar surat pernyataan bersedia dituntut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
“Bahwa pengembalian aset tanah tersebut agar aset tanah ini dapat dipergunakan oleh Pemda Manggarai Barat, agar tidak dipindah tangankan dan tidak diperjualbelikan, serta akan dibuatkan alas hak atas nama Pemda Manggarai Barat,” imbuhnya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono, S.H, M.H dan dihadiri oleh Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Manggarai Barat, Salvador Pinto dan Kabid.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.