Sumatera Selatan, Journalarta.com – Kasus kekerasan seksual di propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini menjadi sorotan Anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa.
Ia menegaskan untuk tidak memberikan keringanan hukuman bagi pelaku kasus kekerasan seksual.
Rosi menyebut, Berdasarkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel, tercatat jumlah kekerasan seksual dari Januari-Juli 2023 sebanyak 376 orang. Sementara korbannya terdiri dari perempuan sebanyak 111 orang, anak perempuan sejumlah 202 orang, dan anak laki-laki sejumlah 63 orang.
“Kalau korbannya adalah anak dan juga kaum disabilitas itu tidak ada ruang (keringanan hukuman). Itu harus dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, titipan saya kepada para jaksa, semuanya, tidak ada ruang (keringanan hukuman) sedikitpun bagi kasus kekerasan seksual,” ujar Rosi dikutip dalam keterangannya saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (11/8/2023).
Ia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel agar meningkatkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada publik melalui program ‘Jaksa Menyapa Sekolah’.
Menurutnya upaya ini penting sehingga sosialisasi tersebut dapat mengingatkan Pemerintah Indonesia agar membantu mencegah sekaligus melindungi warga negara dari kejahatan kekerasan seksual.
“Program ‘Jaksa Menyapa Sekolah’ ya akan membantu anak anak sekolah juga bisa tahu dan paham bagaimana cara mencegah, bagaimana cara tidak terjerumus pada kasus kasus seperti hal yang kita takutkan (kekerasan seksual),” kata Rosi.
Demi menekan angka kasus kekerasan seksual, Politisi Fraksi Partai Golkar ini meminta kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk berupaya satu visi melakukan upaya pencegahan dan penindakan dalam setiap perkara yang tengah ditangani.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.