Pangkalpinang, Journalarta.com – Terkait adanya pemberitaan tentang Staf Khusus Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Stafsus Pj Gubernur Babel) yang beredar luas di media, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Babel) Harpin memberikan penjelasan terkait penetapannya.
Hal ini perlu dilakukan guna menghindari Miss komunikasi dan kesalahpahaman serta menghindari polemik dikalangan masyarakat.
Karo Hukum Setda Babel, Harpin menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukkan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023, tertanggal 26 Mei 2023, melibatkan beberapa pejabat terkait, termasuk Sekretaris Daerah Pemprov. Kep. Bangka Belitung (Sekda Babel), Naziarto.
“Pada proses penerbitan kemarin, proses follow upnya lewat beliau (Sekda Naziarto). Untuk tahap proses penandatanganan tetap lewat beliau, beliau tau,” ujar Harpin dikutip dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023).
Ia menambahkan, terkait penunjukan Stafsus Gubernur tidak ada aturan tertulis, namun Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
“Kalau kita melihat dari aturan, sebenarnya untuk stafsus tidak ada regulasi, tetapi itu merupakan diskresi bagi penjabat atau Gubernur untuk memilih orang-orang yang mungkin menurut penilaian Pj. Gubernur atau Gubernur itu bisa membantunya. Karena kan Gubernur itu beban kerjanya luas, mungkin ada hal-hal yang tidak terhandle, mungkin disitu fungsi stafsus ini,” ujar Harpin.
Sedangkan terkait masalah gaji atau honor Tim Staf khusus ini, Menurut Harpin hal itu sudah sesuai dengan Standar Satuan Harga (SHS).
“Soal gaji, masalah honor tidak ada yang melanggar. Kita kan punya SHS, kita sesuaikan dengan kompetensinya. Soal ini, gak ada regulasi yang dilanggar, seluruh Indonesia ada semua itu stafsus. Itu semacam diskresi, walaupun tertulisnya tidak diatur,” bebernya.
Penetapan Tim Staf Khusus Gubernur tersebut juga telah sesuai dengan regulasi dalam pelaksanaannya.
Untuk diketahui, Dalam tata organisasi pemerintahan terdiri dari lima elemen, yakni Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Dinas, Badan penunjang, dan staf pendukung. Staf pendukung tersebut bisa dimaknai sebagai staf khusus yang diangkat Pj. Gubernur saat ini.
Regulasi juga mengatur, bahwa kepala daerah diberikan hak untuk memuat peraturan kepala daerah sehingga Pj. Gubernur membuat Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukkan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023. Aturan itu menjadi dasar pengangkatan staf khusus tersebut.
Oleh sebab itu, dari penjelasan Kepala Biro Hukum Setda Babel tersebut memberikan klarifikasi dan penjelasan atas pemberitaan yang beredar dimedia.(*)
Sumber: Diskominfo Babel
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.