Paser, Journalarta.com – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Paser berhasil mengungkap asus peredaran gelap narkoba obat keras jenis Dobel L. Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti 20.000 obat keras jenis Dobel L.
“Pelaku merupakan seorang pria berinisial I (20), yang menerima sebuah paket mencurigakan melalui jasa pengiriman yang ada di Desa Lombok Kecamatan Long Ikis,” ujar Kapolres Paser, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K saat menggelar konferensi pers dalam kasus tersebut, Jum’at (11/08/2023).
AKBP Kade Budiyarta membeberkan, paket yang pelaku ambil didalamnya terdapat 20 botol plastik warna putih yang dibungkus kertas alumunium foil.
“Dan setelah anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan paket tersebut. Kami menemukan 20 botol plastik yang masing-masing didalamnya terdapat 1.000 butir obat keras jenis Dobel L dan satu buah Handphone di dalam kantong celana pelaku,” bebernya.
Saat ini, lanjut Kapolres, tersangka dan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut diamankan dan dibawa menuju Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
AKBP Kade Budiyarta juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Paser agar tidak bermain-main dengan narkotika jenis apapun.
“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi Narkoba, karena itu tidak ada manfaatnya dan hanya akan merugikan diri sendiri,” pungkasnya.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H dan Kasi Humas AKP H.Kamin dan KBO Satresnarkoba IPDA Suparman, serta para wartawan media cetak dan elektronik Kabupaten Paser.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.