Sabtu, 11 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Makamah Konstitusi Putus Uji Kewenangan Polri dalam Registrasi dan Identifikasi Ranmor

Sidang MK
Ketua Panel Sidang Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membuka sidang perbaikan permohonan uji Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Selasa (8/8/2023) di Ruang Sidang MK. (Foto: Dok. Humas MK)

MK melanjutkan, Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan bahwa Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf e, pasal 7 ayat (2) huruf b dan huruf e, pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), pasal 67 ayat (3), pasal 68 ayat (6), pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), pasal 71 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, pasal 87 ayat (2) dan ayat (4), pasal 88, pasal 280, dan pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi permohonan Pemohon pada (26/7/2023) lalu, MK memberikan nasihat kepada Pemohon untuk mencermati batu uji serta alasan permohonan. Selain itu Pemohon juga diminta untuk melengkapi argumentasi permohonan, apakah benar dengan adanya norma yang diujikan pernah menyebabkan kerugian langsung terhadap Pemohon.

Sedangkan sidang dengan agenda Perbaikan Permohonan pada (8/8/2023) yang lalu, kuasa hukum Pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menjelaskan status Pemohon yang merupakan karyawan swasta dan menggunakan kendaraan bermotor.

“Saat ini, Pemohon harus memperpanjang masa berlaku SIM, dan STNK yang saat ini ataupun membuat baru. Namun Pemohon ragu dan pesimis dengan institusi Kepolisian, apakah kompeten dalam membuat kebijakan terkait hal ini,” pungkas MK.(*)

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda