Sulawesi Utara, Journalarta.com – Terkait adanya kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Konawe senilai Rp412.965.635,00 (Empat Ratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah), Aliansi Masyarakat Pejuang Keadilan Sulawesi Tenggara (AMPK Sultra) melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Sebelumnya Dinsos Kab. Konawe per 31 Oktober 2022, merealisasikan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp1.876.275.335,00 ( Satu Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).
Ketua Bidang Investigasi AMPK Sultra, Rafliyanto mengatakan bahwa realisasi kegiatan pendataan fakir miskin cakupan daerah pada tahun 2022 dilakukan sebanyak dua kali yakni pada Februari dan Oktober senilai Rp106.730.000,00 dan Rp530.010.635,00.
“Kami telah menemukan adanya belanja barang dan jasa diduga tidak sesuai ketentuan pada Dinas Sosial Kab. Konawe, menurut hasil Audit BPK, Hasil pemeriksaan dokumen bukti pertanggungjawaban, permintaan keterangan dan konfirmasi menunjukkan bahwa terdapat belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan. Kami menduga kuat ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam lingkungan Dinas Sosial Kab. Konawe,” Ujar Rafliyanto dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (23/8/2023).
Rafliyanto menegaskan, Pihaknya akan mengawal terus persoalan ini hingga tuntas.
“Hari ini kami telah memasukan laporan atas adanya dugaan kerugian negara pada Dinas Sosial, kami berharap agar Kejati Sultra mampu menuntaskan persoalan ini, sehingga penegakkan sufremasi hukum di Sulawesi Tenggara tak terkesan tebang pilih,” tegasnya.
Ia menambahkan, Dalam waktu dekat AMPK Sultra bakal kembali sambangi Kejati Sultra guna mempresure lapora mereka.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.