Pangkalpinang, Journalarta.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas cukong timah Suratno alias Akon.
“Jaksanya sudah kasasi itu,” ujar Kejati Bangka Belitung Asep Maryono kepada wartawan.
Cukong timah, Akon anak dari Sung Sak Men tersebut saat ini menunggu putusan pengadilan di Mahkamah Agung RI.
Asep mengungkapkan bahwa dirinya optimis di MA, terdakwa yang merupakan adik cukong timah At ini tidak akan bebas.
“Perkara ini belum selesai. Kita uji lagi vonis bebas di tingkat PN itu ke tingkat kasasi. Kita optimis Ia tidak akan bebas,” ujarnya.
Meski keputusan hakim bersifat absolut tidak bisa di intervensi, namun vonis bebas terhadap cukong timah sebagai penampung/penadah pasir timah ilegal telah menyayat rasa keadilan masyarakat di daerah ini.
Pasalnya, penambang-penambang kecil banyak yang divonis penjara, sementara cukung timah Akon ini dibebaskan oleh majelis Pengadilan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Diketahui dalam perkara ini, Rizal Taufani selaku Ketua yang beranggota hakim Trema Femula Grafit dan Derit Werdini, para trio Hakim inilah yang memvonis bebas Akon adik cukong timah At.
Vonis bebas terhadap cukong timah di daerah ini oleh “3 serangkai wakil tuhan ini” juga bukan kali pertama. Dimana sebelumnya telah menvonis bebas kasus penyelundupan timah dengan tersangka Erwin cs. Vonis bebas Erwin cs pada bulan Januari 2023 lalu.
Rizal Taufani juga menjabat sebagai Ketua PN Koba terbilang lama yakni sejak Juni 2021. Saat terjadi vonis bebas pada Erwin cs itu sosok Hakim Rizal Taufani jadi viral di media. Terutama terkait keberadaan istrinya yang bertugas di Mahkamah Agung.
Menanggapi sorotan miring soal istrinya di MA tak dibantah oleh Rizal. Namun pria kelahiran Yogyakarta, 7 April 1977 ini mengelak kalau istrinya akan menjadi penjaga gawang dalam hal kasasi.
“Benar istri saya di sana (berdinas di Mahkamah Agung.red). Tapi istri bekerja secara profesional di sana, dia gak macammacam. Tak ada istri saya main-main seperti itu (jadi penjaga gawang.red),” katanya kepada wartawan.
Dia klaim kalau perkara (memori kasasi) tersebut akan diperiksa secara profesional oleh Hakim Agung dan tidak akan ada yang bisa mengintervensi.
“Saya yakin di sana akan mengadilinya secara profesional. Mereka akan sependapat dengan putusan kita,” ucapnya.
Vonis bebas atas perkara timah ilegal ternyata terulang kembali pada Jumat sore 11 Agustus 2023.
Menariknya ternyata yang memvonis bebasnya juga majelis yang sama, yakni Hakim Ketua Rizal Taufani. Sedangkan Hakim anggotanya adalah Derit Werdiningsih dan Trema Femula Grafit. (Red/KBO Babel)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.