Bangka Tengah, Journalarta.com – Pengadilan Negeri (PN) Koba Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sidang putusan bebas terhadap terdakwa Karmin alias Gogon atas perkara dugaan penampungan dan pengolahan pasir timah ilegal seberat 13.558 Kg.
Sebelum divonis bebas oleh Hakim, Gogon dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana kurungan selama dua tahun dan denda sebesar Rp.37,5 Miliar.
Namun fakta dalam persidangan, Gogon divonis bebas oleh majelis hakim, sama dengan putusan terdakwa Suratno alias Akon.
Hakim Ketua Rizal Taufani memutuskan terdakwa Gogon tidak bersalah.
“Karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan, oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan,” ucapnya, Jum’at (25/8/23), di ruang sidang utama Prof Syarifudin PN Koba.
Dalam kutipan putusannya, Hakim Ketua juga memerintahkan JPU agar membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.
“Setelah putusan ini, JPU segera membebaskan terdakwa dan memulihkan semua hak-hak terdakwa, baik itu dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, karena terdakwa ini tidak bersalah,” terangnya.
Atas putusan hakim tersebut, JPU akan melakukan upaya hukum kasasi sama seperti yang dilakukan terhadap tersangka Akon.
“Kami akan melakukan upaya hukum,” jawabannya singkat.
(KBO Babel)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.