Pangkalpinang, Journalarta.com – Bangka Belitung yang terkenal dengan Penambangan Timahnya menjadi prospek besar bagi pengusaha timah untuk melakukan penambangan, dari data yang tercatat tahun 2019 Produksi PT Timah Tbk mencapai 76.101 ton. Sebagai perusahaan tambang timah terbesar dan tertua di Indonesia, pada tahun 2022 mengalami penurunan produksi secara drastis tercatat hanya mencapai 20 ribu ton dari 35 ribu – 40 ribu ton rata-rata produksi per tahun.
Wakil ketua umum Persatuan Karyawan Timah (PKT) Ahmad Murni, SH, melihat kondisi produksi yang mengalami penurunan di duga dipengaruhi oleh penambangan ilegal maupun export logam timah ilegal.
“Kondisi pertimahan saat ini pasti mempengaruhi kehidupan di Babel karena tingkat ketergantungan masyarakat sangat erat kaitannya dengan segala proses terkait pertimahan ini”,terangnya.
PT Timah Tbk (TINS) diperkirakan mengalami kerugian Rp 2,5 triliun per tahun akibat penambangan ilegal.
Menurutnya, kerugian tersebut sangat besar, bahkan setiap tahunnya perusahaan harus kehilangan bijih timah hingga 20 ribu ton.
Diungkapkan Wakil Ketua PKT, salah satunya penyebabnya perihal persetujuan RKAB yang di keluarkan oleh Kementerian ESDM mencatat ada 98 perusahaan yang telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan timah untuk tahun ini.
“Dari puluhan permohonan tersebut ada 18 RKAB yang telah disetujui,“ungkapnya.
Kementerian ESDM juga telah mengeluarkan/menyetujui beberapa RKAB yang telah di ajukan oleh puluhan Perusahaan pertimahan.
“Kita sebagai pelaksana langsung dalam proses bisnis pertimahan juga mendukung agar seluruh RKAB perusahaan pertimahan yang telah di setujui agar di lakukan audit dengan tujuan tertentu/pemeriksaan dari lembaga negara dan APH. Hal ini berkaca dari kasus yang menjerat öknum pejabat kementerian ESDM dan oknum pelaku penambangan nikel saat proses penerbitan RKAB.” Bebernya
Seperti diketahui, regulasi yang mengatur pengajuan dan pelaksanaan RKAB Minerba tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik. Selain itu, tertuang pula pada Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah aturan perihal termin pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) menjadi tiga tahun dari yang saat ini berlaku secara tahunan.
“ Momen rencana mengubah aturan masa berlaku RKAB yang di rencanakan tersebut menjadi momen tepat para penegak hukum di kepulauan Bangka Belitung untuk mengaudit seluruh Perijinan yang di keluarkan oleh pemerintah untuk menjadi masukan APH kepada pemerintah dalam mengeluarkan persetujuan seluruh perijinan terutama terkait RKAB tersebut”. pungkasnya. (KBO Babel)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.