DAERAHNEWS

Saat Bertugas, Wartawan AMTV Mendapat Intimidasi dan Kekerasan dari “W”

 

Bogor, Journalarta.com – Kasus kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat dalam beberapa dekade terakhir. Hal inipun menimpa wartawan AMTV yang sedang meliput sebuah Seni Tradisional Gambang Kromong atau yang lebih dikenal dengan nama Cokek.

Wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi (Pimred) AMTV , Astara Wijaya mendapatkan kekerasan dari seseorang yang berinisial “W” warga Desa Cilaku dilokasi kesenian Gambang Kromong di Kp. Cibangsa RT/RW. 001/03 Desa Singabangsa Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, pada pukul 23.05 Wib.

Diduga tindakan kekerasan sekaligus intimidasi tersebut, karena kekesalan “W” yang mendapat laporan dari seseorang kalau usahannya diberitakan oleh korban lalu mengalami kebangkrutan. Perlu diketahui “W” merupakan pengusaha tahu yang berlokasi diKp.Nangerang Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor.

Saat Astara sedang meliput acara kesenian Gambang Kromong, tiba-tiba dibentak dan diseret didepan umum serta disalahkan dan diintimidasi oleh “W”, padahal korban tidak mengetahui soal Pemberitaan Pabrik Tahu miliknya dan memang tidak pernah menulis berita tentang usaha pabrik tahu milik pelaku.

“Saya juga tidak tau apa masalahnya, tau-tau “W” menarik saya dan marah-marah, sambil miting dan berteriak ditelinga saya. “Gara-gara kamu saya bangkrut, kamu yang memberitakan usaha saya dan bikin bangkrut usaha saya”. Kapan ketemu dengan saya , Awas kamu…saya habisi”. ungkap korban sambil menirukan gaya dan bahasa dari pelaku.

Ia menambahkan kalau “W” mencekik dirinya dengan melingkarkan tangannya dilehernya (dipiting) sambil menarik-narik disaksikan para rekan-rekan “W”. Diduga “W” melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan AMTV dalam keadaan pengaruh minuman keras.

Sementara itu, saat dihubungi via telepon oleh jurnalis AMTV, Hamid selaku Sekretaris Desa Singabangsa, membenarkan adanya kejadian tersebut dan mencegah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Untuk masalahnya saya tidak tau, yang saya tau sudah ada kejadian tersebut, karena kejadian tersebut ada diwilayah saya, makanya saya melerai dan langsung mengamankan sodara Astara agar tidak terjadi keributan dan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan”. Ucapnya

Astara menjelaskan, sekitar jam 20.00 WIB, dirinya sedang melakukan peliputan kesenian Gambang Kromong, mulanya berjalan lancar tanpa ada gangguan. Namun setelah jam 23.05 WIB dirinya tau-tau mendapat kekerasan fisik dari “W” dengan cara mempiting sambil mengancam atau mengintimidasi kalau ini belum berakhir dan akan ada tindakan lanjutan.

Atas peristiwa tersebut, Pimpinan Umum AMTV geram dan mengutuk tindakan “W”, karena sudah jelas Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers telah tegas mengatur tentang kerja-kerja jurnalistik.

Selain itu, tindakan intimidasi tersebut juga telah melanggar Pasal 18 Ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

Oleh karena itu Pimpinan Umum AMTV, Muhamad Karto Nugroho menyatakan sikap sebagai berikut:

– Mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan oleh “W” terhadap jurnalis yang sedang bertugas meliput kesenian Gambang Kromong di Desa Singabangsa.

– Mendesak “W” meminta maaf atas peristiwa intimidasi dan kekerasan yang dialami Astara, Wartawan AMTV

– Meminta Polsek Tenjo untuk memproses Laporan Media AMTV terkait tindakan “W” yang melakukan intimidasi dan kekerasan kepada jurnalis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pimpinan AMTV sendiri mengutuk keras segala segala bentuk tindak kekerasan, intimidasi wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik. Kekerasan merupakan sebuah tindak pidana dan dalam menjalankan tugasnya jurnalis telah mendapatkan perlindungan hukum yang sudah sangat jelas terdapat dalam Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sesuai dengan pasal 368 KUHP ayat 1, tertulis bahwa siapapun melakukan pengancaman dan pemerasan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Karena jelas ancaman tersebut diucapkan langsung oleh “W”.

“Saya sudah sampaikan ke Biro Hukum AMTV, Antony Lesnussa SH dan Rahman Joko Purnomo SH, dan perihal ini merupakan ancaman serius yang dapat membahayakan Wartawan, dan kami pihak AMTV akan mengambil tindakan hukum”. Pungkasnya. (Heru MasBro/KBO Babel)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar