News

DPO Kasus Korupsi Fasilitas Kredit di Bank Mandiri Berhasil Ditangkap

Sumatera Selatan, Journalarta.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Buronan yang berhasil diamankan tersebut berinisial AAFH. AAFH merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Thamrin Jakarta kepada Koperasi Karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (KOKARINDO) Tahun 2019 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedena dalam keterangannya menyebut, Tersangka AAFH diamankan pada Rabu(30/08/2023) sekitar pukul 18:40 WIB di Perumahan PT BAR Kota Palembang, Sumsel. AAFH merupakan mantan karyawan Bank Mandiri warga Jalan Siliwangi, Rangkas Bitung, Perumahan Ona, Banten.

“Pengamanan terhadap sodara AAFH dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: TAP 351/M.1.10/Fd.1/04/2021 tanggal 22 April 2021,” ujar Ketut Sumedana dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu(30/8/23).

Setelah diamankan, Tersangka AAFH dibawa ke Kejati Sumsel untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik. .

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Jaksa Agung.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts