Sumatera Barat, Journalarta.com – Setelah hampir 20 tahun menjadi buronan, akhirnya seorang pensiunan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Pasaman Ali Basyar bin Bustami berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman pada Selasa (29/8/2023).
Pengamanan terpidana Ali Basyar bin Bustami yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut dipimpin oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumbar, Ilham Wahyudi, S.H, M.H.
Dilansir dari laman resmi kejaksaan.go.id, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumbar, Ilham Wahyudi, S.H, M.H mengungkapkan bahwa Pengamanan terhadap Ali Basyar bin Bustami dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1522K / Pid / 2002 Tanggal 29 Januari 2004 Ali Basyar bin Bustami selaku Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kinali Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran 1990, 1991-1997, 1998 telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola anggaran kantor Non Belanja Pegawai dengan memerintahkan anak buahnya para bendahara membuat kuitansi palsu hingga mengakibatkan kerugian Negara Rp99.758.800 (sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Atas perbuatannya, warga Pasar Durian Kilangan, Desa Langgam, Kec. Kinali Pasaman dan Komplek Ricihill Residence Bukit Apik Kec. Guguk Panjang, Bukittinggi ini divonis pidana penjara selama 1 Tahun 8 Bulan, pidana denda sebesar Rp2.000.000 Subsidair 2 bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp99.758.800.
Ilham Wahyudi juga menjelaskan bahwa sebelum dilakukan eksekusi, terpidana Ali Basyar bin Bustami menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Prof. HB Saanin Padang dan dinyatakan sehat oleh dokter.
“Tim Penyidik bersama Tim Pelaksana Eksekusi DPO Kejaksaan Negeri Pasaman dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Muaro Padang,” ujarnya.
Ilham Wahyudi menuturkan Ali Basyar seharusnya telah mengetahui putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut. Namun ia berusaha untuk menghindari dari pelaksanaan eksekusi baik pidana badan, pidana denda, maupun uang pengganti dan biaya perkara.
“Yang bersangkutan berusaha untuk menghindari dari pelaksanaan eksekusi baik pidana badan, pidana denda, maupun uang pengganti dan biaya perkara. Hal ini terbukti dengan upaya yang dilakukan oleh terpidana Ali Basyar selama hampir 20 Tahun dengan berpindah pindah tempat tinggal dan tidak memenuhi panggilan untuk dilaksanakan Eksekusi,” jelasnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Jaksa Agung.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.