Kalimantan Timur, Journalarta.com – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial CB ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) soal penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, peran tersangka CB dalam perkara tersebut yakni secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. CB sendiri berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka IT.
”Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” ujar Ketut dalam keterangan persnya, Senin (4/9/2023).
Ketut mengatakan, tersangka IT disangkakan dengan pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapuspenkum menambahkan, untuk mempercepat proses penyidikan, saat ini tersangka CB telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Rutan Kejari Jaksel) selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus sampai dengan 6 September 2023.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.