Jamwas Kejagung RI Kunjungi Kejati Babel Dalam Rangka Inspeksi Pimpinan
Pangkalpinang, Journalarta.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kedatangan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ali Mukartono, S.H, M.M, Selasa (5/09/2023) sekira pukul 10.00 Wib.
Kedatangan Dr. Ali Mukartono, S.H, M.M beserta rombongan didampingi Jaksa Fungsional pada Jamwas, Aditia Warman, S.H, M.H, Kepala Bagian Tata Usaha pada Jamwas Gatot Guno Sembodo, S.H, M.H, Pemeriksa Tindak Pidana Khusus Pada Jamwas Andri Tri Wibowo, S.H, M.Hum, Agung Nurbambang Harun Nugroho dan Rohmad Yunanto.
Kedatangan para Jamwas disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Asep Maryono, S.H didampingi para Asisten, Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Se- Babel, Kabag TU, Para Koordinator, Para Pejabat Eselon IV, V dan Para Pegawai.
Diketahui, Kedatangan Jamwas dan rombongan di Kejati Babel tersebut dalam rangka melakukan Inspeksi pimpinan terkait dengan hasil kinerja seluruh bidang tugas yang telah dilaksanakan pada jajaran.
Kegiatan ini selain secara langsung, juga dilaksanakan secara Virtual di seluruh Kejari di Babel. Kegiatan itu diawali dengan paparan capai kinerja bidang-bidang tahun 2023 yang disampaikan oleh Kajati Babel, Asep Maryono, S.H.
Kemudian, dilanjutkan dengan pengarahan yang disampaikan oleh Jamwas, Dr. Ali Mukartono, S.H, M.M terkait dengan program Insfeksi pimpinan yang merupakan program rutin jajaran pengawasan dalam hal mengawasi dan mengevaluasi seluruh progres kinerja mulai dari teknis yuridis sampai dengan penyerapan anggaran.
Mengevaluasi perilaku kode etik aparatur pegawai agar mampu mewujudkan aparatur pegawai yang profesional dan berintegritas dengan mengedepankan fungsi utama pengawasan sebagai Quality Assurance dimana dalam menjamin mutu dan kualitas kinerja, dengan cara memberikan saran dan tindakan perbaikan dan berkontribusi dalam memotivasi, mengarahkan serta menegakan seluruh aturan organisasi.
Selain itu untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam setiap melaksanakan tugas sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-015/A/JA/07/2013 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER – 022/A/JA/03/2011 tentang Penyelengaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian pengarahan lainnya yang disampaikan oleh Jamwas yakni terkait dengan :
1. Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Pemerintahan
2. Hasil Survey Penegakan Hukum
3. Kepercayaan Dalam Penegakan Hukum
4. Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan RI
5. Meningkatkan Integritas Kinerja Aparatur Kejaksaan RI
6. Melaksanakan Reformasi Birokrasi Tematik
7. Dan juga menyampaikan pesan Jaksa Agung RI terkait dengan :
– Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Disiplin.
– Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Datun, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Intelijen dan juga Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pemilu dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.(*)
(Sumber: Assintel Fadil Regan, SH MH, Publisher : KBO)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.