DAERAHNEWS

Masyarakat Bateng Merasa Dirugikan oleh Penundaan Pelantikan Wakil Bupati

Hak Konstitusi Era Susanto Terabaikan: Sorotan atas Penundaan Pelantikan Wabup Bateng

 

Bangka Tengah, Journalarta.com – Sampai saat ini belumlah ada kabar kepastian pelantikan Era Susanto sebagai pengganti antar waktu (PAW) Wakil Bupati Bangka Tengah (Wabup Bateng) sisa periode 2021 – 2024.

Kondisi ini pun mengundang seorang warga Bateng angkat suara seperti yang diungkapkan oleh, Jayek warga Koba, Bateng kepada tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Minggu (10/9/2023) siang.

Menurut Jayek, jika pelantikan Era Susanto sebagai Wabup Bateng terus ditunda, maka hal itu dianggapnya justru merugikan kepentingan publik khususnya masyarakat di wilayah Kabupaten Bateng.

Bateng
Foto: Jayek (Aktifis Pemuda asal Bateng)

“Kami selaku warga masyarakat Bangka Tengah merasa terdampak dan sangat menyayangkan hal ini terjadi. Jelas masyarakat dirugikan,” kata Jayek

Bahkan akibat kekosongan kursi Wabup Bateng saat ini berdampak pula terhadap hak-hak masyarakat yang seharusnya dapat terpenuhi melalui pelayanan publik nota benenya merupakan kewenangan Wakil Bupati justru terabaikan.

Terlebih menurutnya ketidakpastian penjadwalan pelantikan Wabup Bateng ini, sebaliknya ia malah mempertanyakan sikap Dirjen Otda Kemendagri dinilainya seolah-olah ssngaja menunda pelantikan Era Susanto sebagai Wabup Bateng.

“Karena sampai sekarang Dirjen Otda masih belum memberikan surat Keputusan dan kapan pelantikan Wakil Bupati Bangka Tengah terpilih Periode 2021-2024. Padahal,” sesalnya.

Oleh karenanya, menurutnya bahwa pelantikan calon Wabup Bateng ini harus dipercepat karena sudah sangat jelas dan terbukti secara nyata bahwa pemilihan calon Wabup Bateng, tanggal 20 Maret 2023 lalu telah ditetapkan hasil pemilihannya oleh 24 anggota DPRD melalui Rapat Paripurna DPRD Kab. Bangka Tengah pada tanggal 23 Maret 2023.

“Bahkan Bupati Bangka Tengah pun tidak menunggu waktu yang lama telah menyampaikan hasilnya ke Dirjen Otda melalui Penjabat (Pj — red) Gubernur Babel,” ungkap Jayek.

Terkait hal itu pun telah diketahui oleh Bupati Bateng bahwa Jabatan Wabup Bateng terpilih periode 2021-2024 merupakan kepentingan masyarakat Bangka Tengah, sebaliknya bukan kepentingan untuk sekelompok orang tertentu

Tegasnya lagi, selaku masyarakat Bateng ia meminta sekaligus berharap agar Pj Gubernur Babel (Dr Suganda P Pasaribu) juga selaku Sekjen Ombudsman RI dapat berkoordinasi dan mendesak Dirjen OTDA Kementerian Dalam untuk segera memberikan kepastian penjadwalan pelantikan.

“Kami masyarakat Bangka Tengah menyakini bahwa mekanisme pemilihan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bangka Tengah yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2023 yang lalu telah melalui prosedur yang benar,” tegasnya.

Sebaliknya menurut ia tidak mungkin parpol pengusung tidak cermat dalam hal kelengkapan administrasi Calon Wakil Bupati terpilih periode 2021-2024.

“Kalau ini kan sebenarnya sudah jelas hasilnya bahwa sudah dipilih dan ditetapkan oleh DRPD Bangka Tengah itu sendiri. Oleh karena itu. Penundaan jadwal pelantikan Calon Wakil Bupati Bangka terpilih tidak dapat diterima apapun alasannya,” tegasnya lagi.

Alasannya, karena 24 Anggota DPRD Bateng merupakan kader terbaik parpol pengusung Calon Wakil Bupati Bangka Tengah yang dipilih oleh masyarakat secara demokatis melalui pemilihan legislatif.

Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, maka sebaliknya menurut ia yang akan sangat dirugikan bukan hanya kepentingan masyarakat Bateng.

“Akan tetapi juga akan berdampak tidak sehatnya Komunikasi Politik yang akan dibangun oleh kader Parpol di Bangka Tengah yang pada akhirnya juga berdampak pada Perencanaan Pembangunan,” terangnya.

Oleh karena itu, Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri sudah seharusnya dapat menyampaikan informasi secara terbuka ke publik terkait kepastian waktu penjadwalan pelantikan Wabup Bateng terpilih periode 2021-2024.

Syahrial Ridho : Hal Konstitusi Era Susanto Harus Dilindungi

Persoalan Era Susanto belumlah dilantik sebagai Wabup Bateng periode 2021-2024 pun menuai sorotan seorang praktisi hukum asal Babel, Syahrial Ridho.

Ia menilai kejadian yang dialami oleh Era Susanto tak dilantik pasca 7 bulan terpilih sesungguhnya menurutnya justru hak konstitusi Era Susanto terabaikan dan bukan sebaliknya harus dilindungi.

“Hak konstitusional yang bersangkutan haruslah dilindungi apalagi proses pemilihan tersebut lebih dari 18 bulan sebelum berakhir masa jabatan sesuai peraturan penggantian Pejabat Gubernur/Bupati/walikota atau wakil yang mengundurkan diri atau berhenti” terangnya.

Meski begitu, persoalan ini menurut Syahrial haruslah menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan oleh Pj Gubernur Babel untuk atas nama Mendagri melantik Era Susanto.

“Hal ini dengan maksud jangan sampai terjadi ketidak adilan atas karir yang bersangkutan yang telah memenuhi syarat dan terpilih dimana telah berkorban mengudurkan diri sebagai anggota dewan,” pungkasnya.(*)

 

(Tim KBO Babel)

Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts

Tinggalkan Komentar