Pangkalpinang, Journalarta.com – Salah satu tugas seorang Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menciptakan suasana ketertiban dan kondusifitas di wilayah hukum administrasinya, sesuai amanah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) termasuk melakukan pelantikan kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih melalui mekanisme yang terlaksana melalui proses demokrasi di di lembaga legislatif yakni DPRD.
Terlepas adanya kepentingan pejabat publik dan publik yang bermain, ataupun jika ada administrasi yang keliru dalam proses itu menjadi tanggung jawab seorang Pj Gubernur untuk memerintahkan anak buah atau stakeholder yang terkait membantu perbaikan administrasi yang dianggap kurang lengkap atau lainnya sebagaimana.
Hal ini yang dialami oleh Era Susanto Wakil Bupati Bangka Tengah (Bateng) yang sudah ditetapkan melalui mekanisme di DPRD Bateng, justru saat ini tidak juga diurus proses pelantikannya oleh Pj Gubernur Babel.
Wajar saja, sejumlah tokoh masyarakat atau publik mempersoalkan masalah ini karena kehadiran PJ Gubernur Babel yang diharapkan oleh masyarakat Babel khususnya Bateng sepertinya menganggap persoalan pelantikan Era Susanto sebagai wakil bupati tidak terlalu untuk diurus.
Barangkali bisa jadi pelantikan Era Susanto tidak memberikan keuntungan pribadi baginya, atau pesanan pejabat publik/politik yang menekan Pj Gubernur Babel.
Padahal, saat ini Suganda Pandapotan Pasaribu masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjend) Ombudsman RI yang jelas sudah malang melintang memahami aturan dan melindungi hak warga negara Indonesia dalam pelayanan publik kepada masyarakat.
Pemberitaan sejumlah media online daerah maupun nasional mewarnai berbagai pendapat dari elemen masyarakat, yang juga pemberitaan menjadi warning/peringatan bagi Pj Gubernur seperti ‘api dalam sekam’ yang suatu saat akan menjadi kebakaran.
Tertundanya pelantikan Era Susanto sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah (Wabup Bateng) periode 2021-2024 setelah terpilih sebagai pengganti antar waktu (PAW) adalah isu yang menarik perhatian dan memunculkan banyak pertanyaan dalam elemen masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Persoalan ini menghiasi pemberitaan di media online baik lokal maupun nasional. Sejumlah pengamat pemerintahan dan birokrasi di Babel seperti Drs. H Huzarni Rani MSi telah mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap situasi ini.
Berikut adalah analisis opini komprehensif terkait dari Pal Gunadi warga Babel turut prihatin dengan persoalan ini. Menurutnya penundaan pelantikan wakil bupati Bangka Tengah, antara lain ;
1. Potensi Konflik Di Daerah : Salah satu poin yang paling mencolok dalam berita ini adalah pernyataan bahwa penundaan pelantikan Era Susanto sebagai Wabup Bateng dapat berpotensi menimbulkan konflik di daerah tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan serius tentang stabilitas politik dan ketidakpastian yang mungkin timbul jika situasi ini terus berlanjut. Oleh karena itu, masalah ini perlu segera diselesaikan untuk menjaga stabilitas di wilayah hukum Bangka Tengah.
2. Kendala Administratif atau Politik : Ada spekulasi tentang apakah penundaan pelantikan Era Susanto disebabkan oleh masalah administratif atau faktor politik. Meskipun proses pemilihan Wabup Bateng dilakukan secara demokratis, kelambatan dalam pemberian Surat Keputusan (SK) Mendagri menimbulkan kecurigaan. Ini menunjukkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses administratif yang terkait dengan pelantikan pejabat publik.
3. Peran Pj Gubernur Babel: Pengamat pemerintahan juga menggarisbawahi pentingnya peran Penjabat (Pj) Gubernur Babel dalam menyelesaikan masalah ini. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Pj Gubernur memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi dan memastikan proses pelantikan berjalan dengan lancar. Jika ada hambatan administratif, Pj Gubernur harus berperan aktif dalam mencari solusi.
4. Dampak Terhadap Pemerintahan Lokal : Penundaan pelantikan Era Susanto telah menciptakan hambatan dalam proses pemerintahan di Kabupaten Bangka Tengah. Kehadiran seorang Wakil Bupati yang definitif sangat penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pemerintahan daerah. Dalam konteks ini, kinerja pemerintah setempat menjadi terganggu, dan ini dapat merugikan masyarakat.
5. Dinamika Politik Lokal : Tidak dapat dihindari bahwa situasi ini juga mencerminkan dinamika politik lokal yang tidak sehat di Babel. Tarik-menarik kepentingan politik mungkin memainkan peran dalam penundaan pelantikan ini. Namun, permasalahan politik tidak boleh mengganggu proses pemerintahan yang seharusnya mengutamakan pelayanan publik dan kepentingan rakyat.
Dalam kesimpulannya, penundaan pelantikan Era Susanto sebagai Wabup Bateng adalah masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak terkait. Stabilitas politik, efektivitas pemerintahan, dan kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas segalanya. Semua pihak, termasuk Pj Gubernur Babel dan partai politik yang terlibat, harus berusaha untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan transparan, menghindari potensi konflik, dan menjaga integritas demokrasi di wilayah tersebut.(*)
(KBO Babel)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.