Jakarta, Journalarta.com – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Selasa 12 September 2023, sekitar pukul 13.20 Wib.
Buronan Kejati DKI Jakarta yang berhasil diamankan tersebut bernama Arwan Koty (57) warga Jl. K.H. Hasyim Ashari 75 A, Cideng, Kec. Gambir dan Jl. Akasia Golf V No. 16 RT/RW 03/05, Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk yang berprofesi Wiraswasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 897 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 September 2022, Arwan Koty dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengaduan fitnah dan diancam pidana dalam Pasal 317 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum.
“Arwan Koty dijatuhkan pidana penjara 6 bulan,” ujar Ketut dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9/2023).
Ketut menjelaskan, Terpidana Arwan Koty diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni dan tidak diketahui keberadaannya.
“Oleh karenanya, Arwan Koty dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang,” katanya.
“Pada saat diamankan, Terpidana Arwan Koty bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” tambahnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.