Oleh : Achmad Ferdy Firmansyah ( Aktivis )
Bangka Belitung, Journalarta.com – Di era Digitalisasi saat ini segala sesuatu yang terucap atau di komunikasikan akan sangat cepat direspon oleh publik apalagi menjamurnya media online dan media sosial yang begitu liar menyikapi respon komunikasi publik yang di suarakan oleh Pejabat atau Tokoh Publik.
Maka dari itu seorang Pejabat Publik / Tokoh publik harusnya berhati-hati dalam berkomunikasi dengan berupaya menggunakan kosakata komunikasi yang konstruktif dan bernada positif agar ruang – ruang publik tidak menjadi tempat timbulnya gejolak sosial di kalangan masyarakat.
Komunikasi publik dari seorang Pj Kepala Daerah yang notabenenya hanya menerima mandat dari Pemerintah Pusat bukan dari mandat hasil kontestasi pilihan masyarakat setempat (Pilkada) tidaklah berlaku ekuivalen, sebab kepala daerah hasil pilihan publik memiliki legacy yang kuat dari masyarakat.
Latar belakang kehadiran PJ Gubernur, Walikota dan Bupati semestinya menyadari posisi jabatan tersebut dan jangan asal menyampaikan bentuk komunikasi yang bernuansa ” Provokatif dan Tendensius ” dengan melempar kosakata isu SARA, Intoleran atau Anti Kebhinekaan sehingga berpotensi menimbulkan perpecahan atau konflik di masyarakat luas.
Dan khususnya Pj Gubernur Suganda Padapotan Pasaribu, berhentilah menyampaikan aroma komunikasi busuk yang “Provokatif dan tendensius“.
Masyarakat Bangka Belitung (Babel) sudah lulus Cumlaude menyikapi isu – isu yang berkaitan dengan SARA, Intoleran dan Anti Kebhinekaan. Terbukti sejak Provinsi Babel terbentuk, isu-isu tersebut tidak laku atau tidak pernah ada di bumi serumpun sebalai.
Justru di masa sekarang sejak kehadiran Pj Gubernur Suganda, isu – isu tersebut berkembang dan meluas di kalangan masyarakat Babel.
“Tak mungkin ada asap jika tak ada Api” itu kalimat yang menyebabkan alasan konkret DPRD Babel berkirim surat ke Kemendagri dan langkah DPRD Babel tersebut sudah jelas “Konstitusional” bukan dalam tataran ” Pembunuhan Karakter” dan jangan kangkangi marwah DPRD sebagai representasi dari rumah rakyat yang dihuni oleh hasil pilihan rakyat “The Real Wakil Rakyat” hasil Pemilu bukan kaleng kaleng.
Seyogyanya Pj Kepala Daerah bersama DPRD menjalankan fungsi serta kewenangan nya masing-masing dengan tidak saling mengangkangi sehingga sinergitas Pemerintahan Daerah (Kepala Daerah dan DPRD) bisa dirasakan positif oleh masyarakat setempat.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.