News

Panglima TNI : Konsekuensi Berat Bagi Pelanggar Netralitas TNI

Jakarta, Journalarta.com – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E, M.M menyampaikan bahwa secara teknis aturan untuk menjaga netralitas dan menghilangkan keragu-raguan prajurit dalam Pemilu 2024 akan dibuat.

Hal ini disampaikannya dalam acara pengarahan terhadap para Pangkotama TNI terkait netralitas TNI pada gelaran Pemilu serentak 2024 di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).

Laksamana TNI Yudo Margono menyatakan, aturan ini berupa aturan yang akan mengatur secara detail dan merupakan pedoman bagi Prajurit TNI dalam mengambil sikap dalam Pemilu 2024 nanti.

“Aturan itu akan berupa Keppang (Keputusan Panglima) dan juga nantinya akan dibuatkan buku saku,” ujarnya.

Ia juga menekankan kepada seluruh jajarannya melalui para Pangkotama dari Matra Darat, Laut dan Udara agar tetap mengedepankan netralitas tanpa batas.

“Prajurit TNI harus Netral, begitu juga, tidak boleh ada Purnawirawan yang menggunakan
hal-hal yang berbau dinas digunakan dalam kampanye atau menghadiri kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu,” tegasnya.

“Tidak boleh ada atribut TNI yang dipakai Kampanye, misalnya kendaraaan berplat Dinas, tidak boleh itu,” sambung Panglima TNI.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, Panglima TNI menyampaikan tentang sanksi bagi Prajurit TNI yang melanggar ketentuan netralitas TNI, mulai dari hukuman disiplin sampai hukuman pidana, tergantung apa yang dilanggar oleh prajurit TNI.

“Sanksi bisa berupa hukuman disiplin atau hukuman Pidana, tergantung sejauh mana apa yang dilakukan prajurit,” pungkasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI.(*)

 

Sumber: Puspen TNI

Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts