Bangka, Journalarta.com – Pengacara Jailani Hasyim, SH, penasihat hukum BR, tengah menanti keputusan mengenai apakah perkara perambahan hutan produksi di Desa Penagan, Kabupaten Bangka, akan diajukan di Pengadilan Negeri Sungailiat atau di Jakarta Pusat. Hal ini disebabkan oleh keterlibatan Gakkum Kementerian Kehutanan, yang berpusat di Jakarta Pusat, dalam kasus ini.
Dalam jumpa pers yang digelar di rumah makan Pindang Musi di Jl. Pemuda, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka pada hari Selasa, 12 September 2023, Jailani Hasyim mengungkapkan ketidakpuasannya atas kliennya yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Dia juga memberikan sejumlah informasi terkait tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.
Menurut Jailani, BR, kliennya, dipanggil dalam perkara ini terkait pemindahan alat berat dari tiang tara ke Penagan dengan menggunakan dana sebesar Rp. 7.000.000. Dana tersebut diduga dikeluarkan oleh BR atas perintah Bupati. Jailani mengungkapkan bahwa uang tersebut diambil oleh TR atas perintah Bupati, dan hal ini dapat dibuktikan melalui percakapan WhatsApp.
Jailani juga berusaha membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik Bupati dengan mengacu pada percakapan TR dengan Bupati melalui WhatsApp. Ada empat lembar bukti percakapan yang akan dijadikan bukti dalam persidangan TR dan CH.
Selain melalui persidangan, Jailani juga telah mengambil langkah pra peradilan dengan mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan, khususnya kepada Jenderal Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jailani juga mengungkapkan bahwa mereka akan membuka percakapan yang terjadi di rumah BR bersama TR dan penyidik Gakkum KLHK SM dan DD dalam proses pra peradilan.
Selain itu, Jailani telah mengirim surat kepada Korwas, Inspektorat Jendral, dan Dirjen terkait perkara ini dan juga telah berkoordinasi dengan jampidum.
Sementara itu, Bupati Bangka, Mulkan, enggan memberikan komentar terkait pernyataan yang disampaikan oleh Jailani yang menyebutkan namanya dalam jumpa pers tersebut.
Kasus perambahan hutan produksi di Desa Penagan, Kabupaten Bangka, terus menjadi sorotan, dengan berbagai pihak menunggu keputusan mengenai pengadilan yang akan menangani kasus ini. Semua mata tertuju pada perkembangan selanjutnya dalam persidangan yang akan datang. (KBO Babel)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.