Bangka, Journalarta.com – Kasus perambahan hutan produksi yang tengah mengguncang Desa Penagan, Kabupaten Bangka, telah memunculkan sejumlah peristiwa yang menarik perhatian masyarakat. Salah satu pengembangan terbaru adalah permintaan tegas dari Jailani Hasyim, SH, penasihat hukum yang mewakili pihak yang disebut sebagai BR dalam kasus tersebut, agar Elius Gani (EG), mantan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka, ikut diperiksa oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Permintaan ini muncul atas dasar bahwa dalam berkas perkara, baik Elius Gani (EG) maupun kliennya yang saat ini menjadi tersangka, memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama sebagai saksi saat peristiwa terjadi. Jailani Hasyim dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap status tersangka yang diberikan kepada kliennya, sementara Elius Gani (EG) tidak dilibatkan dalam proses penyelidikan.
Pada konferensi pers yang digelar pada tanggal 12 September 2023, Jailani Hasyim mengungkapkan alasan di balik penolakannya terhadap status tersangka yang diberikan kepada kliennya dalam kasus perambahan hutan ini. Kasus ini mencuat karena dugaan perpindahan alat berat dari tiang tara ke Penagan, yang diduga dilakukan oleh BR atas perintah Bupati.
Menurut Jailani Hasyim, BR diduga memberikan uang sebesar Rp. 7.000.000 untuk memuluskan proses tersebut, yang diduga atas perintah dari Bupati. Untuk memperkuat klaim ini, ia juga mengungkapkan adanya percakapan WhatsApp antara TR, Bupati, dan BR yang akan menjadi bukti penting dalam persidangan. Dalam percakapan tersebut, terdapat empat lembar bukti percakapan yang dianggap menjadi bukti krusial dalam kasus ini.
Jailani Hasyim berkomitmen untuk menggunakan bukti-bukti tersebut dalam persidangan guna membuktikan bahwa lahan yang digunakan dalam perambahan hutan tersebut adalah milik Bupati. Akan tetapi, ia juga merasa bahwa penyeleksian hanya terhadap kliennya sebagai tersangka tidaklah adil dan perlu adanya klarifikasi terkait peran Elius Gani (EG) dalam kasus ini.
Selain upaya hukumnya, Jailani Hasyim telah mengambil berbagai langkah lain, termasuk mengirim surat kepada berbagai instansi terkait, seperti Korwas, Inspektorat Jenderal, dan Dirjen yang terkait dengan perkara ini. Selain itu, ia juga telah berkoordinasi dengan jaksa pidana untuk mengklarifikasi dan mendalami fakta-fakta yang lebih lanjut terkait kasus perambahan hutan ini.
Hingga saat ini, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka, Elius Gani (EG), belum memberikan tanggapan atau jawaban terkait pernyataan yang disampaikan oleh pengacaranya. Kasus perambahan hutan produksi ini menjadi sorotan utama, terutama karena melibatkan pejabat publik dan isu lingkungan yang sangat sensitif. Masyarakat Bangka dan pihak berwenang diharapkan untuk menangani kasus ini dengan transparansi dan keadilan dalam persidangan yang akan datang. Kasus ini akan terus dipantau oleh publik, dan masyarakat Bangka berharap agar kebenaran dapat terungkap dalam penanganan kasus ini.
(Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.