Pangkalpinang,Journalarta.com – PT Timah Tbk melalui Direktur SDM Tigor Pangaribuan diketahui telah memecat secara sepihak salah satu karyawannya, yang juga aktivis Serikat Karyawan Persatuan Karyawan Timah (PKT) Wakil Ketua Umum PKT, Ahmad Murni.
Pemecatan pengurus PKT tersebut diduga karena Mangkir kerja (Tanpa Keterangan).
Informasi yang diterima jejaring Media KBO Babel dari hasil penelusuran di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkal Pinang, melalui keterangan Nela penerima laporan Disnaker Kota Pangkalpinang mengatakan bahwa memang benar ada karyawan PT Timah Tbk yang mengadukan perselisihan Hubungan Industrial ke Disnaker Kota Pangkalpinang, terkait permasalahan PHK atas nama Ahmad Murni pada Senin (2/10/2023) yang lalu.
Sementara itu, Kepada jejaring Media KBO Babel, Ahmad Murni wakil ketua Umum serikat pekerja PKT di PT Timah Tbk membenarkan dirinya telah dipecat oleh Direktur SDM PT Timah Tigor Pangaribuan karena dianggap meninggalkan pekerjaan tanpa izin dari pimpinan (Mangkir).
“Iya bang, saya telah dipecat secara sepihak oleh Direktur SDM PT Timah, padahal saya sudah memberikan klarifikasi dan buktinya bahwa saya tidak mangkir kerja, namun tampaknya beliau tetap memerintahkan untuk memecat saya, maka hari ini saya melaporkan perselisihan ini ke Disnaker Kota Pangkalpinang,” ungkap Ahmad Murni saat ditemui usai dari Disnaker Kota Pangkalpinang.
Ditempat yang sama, Ketua Umum PKT juga membenarkan bahwa salah satu pengurusnya Ahmad Murni telah di pecat oleh Tigor Pangaribuan.
“Benar Ahmad Murni dipecat secara sepihak, tidak melalui prosedur sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta melangkahi proses dan tahapan yang harus di lakukan menurut PKB” kata Ketua Umum PKT.
Alasan pemecatan Ahmad Murni kata Ahmad Tarmizi biasa di panggil AT, adalah terkait dengan karna di duga Mangkir.
“Kondisi ini jelas menimbulkan keresahan di PT Timah, Hubungan industrial manajemen dan karyawan jelas tidak kondusif,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Ahmad Tarmizi juga telah melakukan Bipartit dihadiri oleh Ahmad Murni dan SDM PT Timah Tbk namun hasilnya tidak menemui kesepakatan, sehingga saat ini proses lanjut untuk di mediasi oleh Dinas tenaga kerja Kota Pangkalpinang.
“Semoga dengan mediasi yang akan di lakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkal Pinang, PT Timah Tbk melalui Direktur SDM Tigor Pangaribuan dapat membatal SK tersebut,” harap AT.
Kendati demikian, Ahmad Tarmizi juga menyayangkan tindakan pemecatan sepihak tersebut oleh SDM PT Timah Tbk.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan tidak mengetahui informasi pemecatan Ahmad Murni dan masih menunggu konfirmasi dari pimpinan.
“Maaf bang (wartawan-red) saya belum tahu informasi tersebut, nanti saya kroscek dulu ke pimpinan ya,” pungkas Anggi singkat. (Sumber : KBO Babel, Editor : Dwi Frasetio)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.